JAKARTA, Radarjakarta.id — Satgas Pangan Polda Metro Jaya bersama PD Pasar Jaya dan Bulog melakukan pengecekan stok serta harga beras di tiga lokasi wilayah Ciracas, Jakarta Timur, Senin (14/9/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan beras sekaligus memastikan harga jual di tingkat pedagang dan retail tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Pengecekan dilakukan di Pasar Jaya Tradisional Ciracas, Naga Swalayan Ciracas, dan Transmart Mall Cijantung. Petugas memantau sejumlah jenis beras, mulai dari beras premium, medium, hingga beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Dr. Muh. Ardila Amry mengatakan, pemantauan dilakukan untuk memastikan harga beras yang diterima masyarakat tetap berada dalam batas ketentuan.
“Pengecekan ini kami lakukan untuk memastikan harga beras di tingkat pedagang maupun retail tetap sesuai dengan HET yang telah ditetapkan, sekaligus memantau ketersediaan stok di lapangan,” ujar AKBP Ardila.
Untuk wilayah Zona 1 Jawa, HET beras premium ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram, beras medium Rp13.500 per kilogram, dan beras SPHP Rp12.500 per kilogram. Berdasarkan hasil pemantauan di tiga lokasi, harga beras premium, medium, dan SPHP masih berada sesuai dengan ketentuan tersebut.
Satgas Pangan Polda Metro Jaya memastikan pemantauan akan terus dilakukan secara berkala di pasar tradisional maupun retail modern lainnya. Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh beras dengan harga sesuai ketentuan.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, pemantauan harga dan ketersediaan bahan pangan merupakan bagian dari upaya kepolisian bersama PD Pasar Jaya dan Bulog dalam menjaga stabilitas pangan serta melindungi masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pemantauan di lapangan bersama PD Pasar Jaya dan Bulog. Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait harga maupun distribusi pangan, dapat segera melaporkannya kepada kepolisian melalui layanan 110, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.***











