JAKARTA, Radarjakarta.id – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap hasil studi bertajuk “Darurat Mafia Beras” yang memotret dugaan praktik curang dalam tata niaga beras nasional. Berdasarkan hasil analisis Kementerian Pertanian, potensi kerugian masyarakat akibat beredarnya beras premium yang tidak memenuhi standar mutu diperkirakan mencapai Rp98 triliun. Selain itu, konsumen juga diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp71,9 triliun per tahun akibat peredaran beras fortifikasi yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Amran menyebut praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan penipuan yang merugikan jutaan konsumen. Ia juga mengungkap adanya satu kelompok perusahaan yang diduga memperoleh keuntungan hingga Rp2 triliun per bulan melalui permainan mutu beras. Menurutnya, keuntungan sebesar itu bukan berasal dari mekanisme bisnis yang sehat, melainkan praktik yang merampas hak masyarakat.
Hasil pengawasan Kementerian Pertanian menunjukkan sekitar 39,75 persen atau sekitar 12,2 juta ton beras premium yang beredar diduga tidak memenuhi standar mutu. Sementara itu, dari 15 merek beras fortifikasi yang diperiksa, hanya tiga merek dinyatakan memenuhi standar, sedangkan sisanya tidak sesuai ketentuan meski dipasarkan dengan harga lebih tinggi. Temuan tersebut menjadi dasar pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap produk pangan yang beredar di pasaran.
Mentan juga menyoroti ketimpangan struktur industri beras nasional. Dari sekitar 65 juta ton serapan gabah nasional setiap tahun, hanya 1.056 penggilingan padi skala besar menguasai sekitar 40 persen pasokan atau sekitar 25 juta ton. Sebaliknya, lebih dari 161 ribu penggilingan kecil hanya menguasai volume yang sama. Kondisi tersebut dinilai menciptakan dominasi pasar yang memengaruhi pembentukan harga dan distribusi keuntungan di sepanjang rantai pasok beras.
Pemerintah juga mencatat rantai distribusi beras yang panjang menyebabkan margin keuntungan para perantara membengkak hingga ratusan triliun rupiah. Karena itu, Kementerian Pertanian mendorong penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk memangkas mata rantai distribusi sehingga petani memperoleh harga yang lebih layak dan konsumen mendapatkan beras dengan harga yang wajar.
Sebagai tindak lanjut, Amran memastikan pemerintah akan mengumumkan produsen beras yang terbukti melanggar ketentuan serta mengambil langkah hukum dan administratif, termasuk pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas dugaan praktik mafia beras hingga ke akar-akarnya agar tata niaga pangan nasional berjalan lebih transparan, adil, dan melindungi kepentingan petani maupun konsumen. Hingga kini, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan pengawasan oleh pemerintah serta aparat terkait.***











