Diskusi Publik Bjorka ’98 Bahas Ancaman Militerisme terhadap Demokrasi

Diskusi publik bertajuk "Militerisme Mengancam Supremasi Sipil dan Demokrasi di Indonesia?"
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Barisan Jaringan Organisasi Kampus (Bjorka) ’98 menggelar diskusi publik bertajuk “Militerisme Mengancam Supremasi Sipil dan Demokrasi di Indonesia?” pada Jumat (12/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Tjiko Coffee, Cikini, Jakarta Pusat, tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang akademisi, aktivis, peneliti, dan jurnalis.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Para pembicara yang hadir antara lain Dodi Ilham dari Nefa ’98, jurnalis Rarasworo Tedjo Asmoro, peneliti Sahita Institute Olisias Gultom, serta Direktur Studi Demokrasi Rakyat Hari Purwanto.

Dalam paparannya, Dodi Ilham menegaskan bahwa penegakan hukum harus menjadi prioritas utama dalam kehidupan bernegara. Menurutnya, siapa pun yang sedang berkuasa bukanlah persoalan utama selama mekanisme kontrol publik tetap berjalan.

“Yang terpenting adalah bagaimana rakyat sebagai warga negara mampu melakukan pengawasan dan kontrol terhadap jalannya pemerintahan,” ujarnya.

Dodi menilai semangat Reformasi 1998 sesungguhnya bertujuan membangun demokrasi yang sehat dan berjalan sesuai cita-cita bangsa.

“Percuma kita memperjuangkan demokrasi jika praktiknya tidak pernah membawa bangsa ini menuju cita-cita demokrasi yang sesungguhnya,” katanya.

Sementara itu, Rarasworo Tedjo Asmoro mengatakan, tema militerisme bukanlah isu baru dalam perjalanan bangsa Indonesia. Menurutnya, Indonesia memiliki pengalaman sejarah yang dapat menjadi pelajaran agar kesalahan masa lalu tidak kembali terulang.

“Karena itu, penting bagi kita untuk belajar dari masa lalu agar tidak mengulangi kesalahan yang pernah terjadi,” ujarnya.

Rarasworo menjelaskan bahwa keterlibatan aparat negara, baik kepolisian maupun unsur kekuatan keamanan lainnya dalam ruang politik dan kehidupan sipil, perlu dilihat secara kritis.

Ia mengingatkan bahwa dalam sejarah Indonesia pernah terjadi periode ketika pendekatan keamanan menjadi sangat dominan dalam mengatur kehidupan masyarakat.

“Pendekatan seperti itu sering kali berangkat dari semangat menjaga stabilitas, tetapi dalam praktiknya dapat berujung pada menyempitnya ruang demokrasi dan partisipasi publik. Istilah yang sering digunakan adalah militerisme, yaitu ketika cara pandang, budaya, dan pendekatan keamanan menjadi terlalu dominan dalam mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara,” tuturnya.

Menurut dia, dalam situasi seperti itu kritik sering dianggap sebagai ancaman, perbedaan pendapat dipandang sebagai gangguan, dan stabilitas lebih diutamakan dibandingkan kebebasan warga negara.

Padahal, lanjut Rarasworo, Reformasi 1998 lahir sebagai upaya koreksi terhadap pola tersebut. Reformasi menghendaki institusi negara, termasuk aparat keamanan, bekerja secara profesional sesuai tugas dan fungsinya, sementara ruang politik tetap terbuka bagi partisipasi rakyat.

“Demokrasi tidak boleh dikendalikan oleh kekuatan senjata, melainkan oleh kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui mekanisme konstitusi dan hukum,” katanya.

Ia menambahkan, setiap gejala yang berpotensi mengembalikan praktik kekuasaan yang terlalu berorientasi pada pendekatan keamanan perlu dicermati secara kritis oleh masyarakat.

“Bukan untuk menciptakan konflik antara rakyat dan aparat, melainkan untuk memastikan bahwa cita-cita reformasi tetap terjaga, yaitu terciptanya negara yang demokratis, menghormati hak-hak warga negara, serta menempatkan hukum sebagai panglima,” ujarnya.

Direktur Studi Demokrasi Rakyat, Hari Purwanto menyoroti pentingnya penerapan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi dalam setiap aspek kehidupan bernegara, termasuk dalam hubungan antara institusi keamanan dan masyarakat sipil.

Menurutnya, perkembangan teknologi dan keterbukaan informasi saat ini memberikan ruang yang lebih besar bagi publik untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah maupun tindakan aparat negara.

Hari juga mengingatkan pentingnya mencermati berbagai perubahan regulasi yang berkaitan dengan institusi keamanan, termasuk revisi Undang-Undang TNI. Ia menilai perluasan ruang dan kewenangan institusi tertentu harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang kuat.

“Ini menjadi catatan penting karena ketika ruang kewenangan semakin luas, maka ruang kontrol publik berpotensi semakin mengecil,” katanya.

Sementara itu, peneliti Sahita Institute, Olisias Gultom menilai persoalan yang perlu menjadi perhatian bukan hanya arah kebijakan bangsa, tetapi juga proses pengambilan kebijakan publik itu sendiri.

Menurutnya, dalam negara demokrasi setiap perubahan peraturan perundang-undangan seharusnya dilakukan secara transparan, partisipatif, dan melibatkan masyarakat secara luas.

“Namun yang terjadi belakangan justru memunculkan kekhawatiran publik karena sejumlah regulasi strategis dibahas dan disahkan dalam waktu yang relatif singkat, tanpa ruang dialog yang memadai,” ujarnya.

Olisias menambahkan bahwa revisi berbagai regulasi yang berkaitan dengan sektor keamanan, termasuk TNI dan Polri, memunculkan perdebatan serius di tengah masyarakat.

“Banyak kalangan menilai bahwa perluasan kewenangan institusi keamanan ke berbagai sektor sipil berpotensi mengaburkan batas yang selama era reformasi sengaja dibangun untuk menjaga keseimbangan kekuasaan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Reformasi 1998 telah mengajarkan pentingnya profesionalisme aparat keamanan dan supremasi sipil sebagai fondasi utama bagi demokrasi yang sehat dan berkelanjutan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.