JAKARTA, Radarjakarta.id – Fenomena aksi main hakim sendiri (eigenrichting) kembali menjadi perhatian publik setelah dua peristiwa tragis yang menewaskan korban terjadi di Bali dan kawasan Matraman, Jakarta Pusat.
Menanggapi kejadian tersebut, Pakar Hukum Prof Henry Indraguna mengingatkan bahwa praktik penghukuman oleh massa tidak boleh dianggap sebagai bentuk keadilan masyarakat, melainkan ancaman serius terhadap supremasi hukum di Indonesia.
Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang itu menilai, kedua peristiwa tersebut menunjukkan persoalan yang lebih kompleks daripada sekadar dugaan tindak pidana yang dilakukan korban.
Menurutnya, ketika massa mengambil alih proses penghukuman tanpa melalui mekanisme hukum yang sah, maka yang terjadi adalah pelanggaran terhadap hukum pidana sekaligus hak asasi manusia.
“Fenomena seperti ini tidak boleh dipandang sebagai popular justice, tetapi merupakan ancaman serius terhadap prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Prof Henry Indraguna dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Prof Henry menjelaskan bahwa konstitusi secara tegas menyatakan Indonesia merupakan negara hukum. Oleh sebab itu, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa kewenangan penyelidikan dan penyidikan berada di tangan kepolisian, penuntutan dilakukan oleh kejaksaan, sedangkan putusan bersalah atau tidak hanya dapat dijatuhkan oleh pengadilan melalui hakim.
“Tidak ada satu pun ketentuan hukum yang memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk menjatuhkan hukuman kepada seseorang. Ketika masyarakat mengambil alih fungsi tersebut melalui kekerasan, maka pada hakikatnya masyarakat sedang menggantikan fungsi negara secara melawan hukum,” tegasnya.
Menurut Prof Henry, seseorang tidak kehilangan hak asasinya hanya karena diduga melakukan tindak pidana. Setiap warga negara tetap memiliki hak atas perlindungan hukum, perlakuan yang manusiawi, hak untuk memperoleh peradilan yang adil, hak membela diri, serta hak untuk bebas dari penyiksaan.
Karena itu, tindakan memukul, menendang, mengikat, mengarak, mempermalukan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang merupakan perbuatan yang melanggar hukum sekaligus bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Sebagai Tenaga Ahli DPR RI, Prof Henry juga mengingatkan bahwa pelaku aksi main hakim sendiri dapat dijerat dengan berbagai ketentuan pidana, mulai dari pengeroyokan, penganiayaan, perampasan kemerdekaan, ancaman dengan kekerasan, perusakan, hingga pembunuhan apabila korban meninggal dunia.
Ia menegaskan bahwa dugaan korban melakukan pencurian atau tindak pidana lain sama sekali tidak menghapus pertanggungjawaban pidana para pelaku pengeroyokan.
Meski demikian, Prof Henry menjelaskan bahwa hukum memang memberikan ruang bagi masyarakat untuk membantu mengamankan seseorang dalam kondisi tertangkap tangan. Namun kewenangan tersebut hanya terbatas pada menghentikan perbuatan, mengamankan pelaku, dan segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian.
“Masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk memukul, menyiksa, menginterogasi, mempermalukan ataupun membunuh. Begitu seseorang diamankan, seluruh proses hukum wajib diserahkan kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Lebih jauh, Prof Henry menilai maraknya aksi kekerasan massa tidak dapat dilepaskan dari berbagai persoalan sosial yang masih dihadapi bangsa.
Menurutnya, kemiskinan memang bukan alasan pembenar melakukan tindak pidana, tetapi negara juga tidak boleh menutup mata terhadap dampak kemiskinan, pengangguran, ketimpangan ekonomi, rendahnya literasi hukum, hingga menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Ia menilai berbagai faktor tersebut dapat memperbesar potensi lahirnya aksi main hakim sendiri ketika masyarakat merasa hukum tidak bekerja secara cepat dan adil.
“Ketika masyarakat merasa negara tidak hadir secara cepat dalam memberikan perlindungan hukum, sebagian orang memilih melampiaskan kemarahan melalui kekerasan. Kondisi ini sangat berbahaya karena perlahan mengubah prinsip rule of law menjadi rule of the mob, yaitu hukum dikendalikan oleh emosi massa, bukan oleh undang-undang,” ujarnya.
Prof Henry juga mengingatkan amanat Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dipelihara oleh negara. Menurutnya, ketentuan tersebut harus dimaknai lebih luas sebagai kewajiban negara menciptakan kondisi sosial yang mampu mencegah masyarakat terjebak dalam kemiskinan, kriminalitas, dan kekerasan.
Oleh karena itu, pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, peningkatan literasi hukum, serta penguatan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum harus menjadi bagian dari strategi nasional dalam menjaga stabilitas keamanan dan supremasi hukum.
Menutup keterangannya, Prof Henry Indraguna menegaskan bahwa meningkatnya aksi main hakim sendiri hingga merenggut nyawa manusia merupakan peringatan keras bagi negara untuk memperkuat kehadiran hukum di tengah masyarakat.
Menurutnya, pemerintah harus mengambil langkah yang berimbang dengan menindak tegas seluruh pelaku pengeroyokan tanpa kompromi, sekaligus mempercepat program-program pemberdayaan masyarakat agar akar persoalan sosial dapat diatasi.
“Supremasi hukum hanya akan tegak apabila masyarakat yakin bahwa hukum bekerja secara cepat, adil, dan tidak diskriminatif. Negara yang berwibawa bukanlah negara yang hanya mampu menghukum setelah nyawa melayang, melainkan negara yang mampu mencegah rakyatnya merasa perlu menghukum sendiri,” pungkas Prof Henry.











