Oleh: R. Haidar Alwi
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB
Fokus penyidikan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah didorong agar tidak berhenti pada kesimpulan bahwa jutaan dolar yang disita merupakan uang asli.
Keaslian fisik hanya membuktikan bahwa benda tersebut merupakan alat pembayaran yang sah dan memiliki nilai nominal sebagaimana tercantum.
Konstruksi pidana yang akan menentukan kekuatan perkara di pengadilan justru terletak pada financial genealogy (silsilah keuangan) setiap lembar dolar, mulai dari asal uang, waktu perolehan, jalur perpindahan, pihak yang menguasai, orang yang mengangkut, hingga penerima manfaat akhirnya.
Dalam rangkaian perkara tersebut, penyidik menguasai sedikitnya dua klaster besar dolar Amerika Serikat, yakni US$4.767.300 dari lokasi Sentul dan US$889.965 dari De’Clan. Total gabungan keduanya mencapai US$5.657.265, belum termasuk dolar dari lokasi lain serta berbagai valuta asing yang ditemukan di Koin Money Changer.
Dengan pecahan tertinggi US$100, jumlah tersebut sedikitnya terdiri atas sekitar 56.575 lembar uang. Mengingat setiap lembar uang kertas Amerika Serikat berbobot kurang lebih satu gram, berat fisik dolar dari dua lokasi itu saja mencapai sekitar 56,6 kilogram, belum termasuk emas seberat 74 kilogram, SGD14.083.800, uang dalam mata uang lain, koper, kemasan, dan sarana penyimpanan yang digunakan.
Skala fisik dan logistik sebesar itu membuat pemeriksaan konvensional berupa penghitungan nilai keseluruhan dan pengujian beberapa lembar sampel menjadi tidak memadai. Penyidik wajib membangun basis data inventarisasi per lembar, bukan hanya daftar berdasarkan koper, bundel, atau lokasi penemuan.
Setiap lembar harus mempunyai identitas barang bukti yang mencakup nomor penyitaan, posisi spesifik ketika ditemukan, nomor koper, nomor paket, pecahan, nomor seri, tahun emisi, kondisi fisik, pola lipatan, noda, cap, serta kemasan yang menyertainya.
Seluruh data perlu dilengkapi foto beresolusi tinggi pada kedua sisi uang dan nilai hash digital agar setiap perubahan, penggantian, penghapusan, atau manipulasi data dapat diketahui.
Tanpa inventarisasi sedetail itu, penegak hukum akan menghadapi kesulitan ketika harus membuktikan bahwa uang yang diperiksa ahli, diserahkan dari Polri kepada Kejaksaan Agung, dan dihadirkan di persidangan merupakan uang yang identik dengan barang yang ditemukan saat penggeledahan.
Dalam perkara yang menyentuh pejabat tinggi lembaga penegak hukum, rantai penguasaan barang bukti tidak boleh hanya dianggap sebagai urusan administrasi. Ia menjadi fondasi autentisitas dan kredibilitas seluruh konstruksi pembuktian.
Membangun silsilah keuangan bukan berarti penyidik harus mengetahui seluruh pemegang setiap lembar uang sejak pertama kali dicetak oleh Bureau of Engraving and Printing. Uang tunai kerap digunakan untuk memutus jejak audit karena tidak meninggalkan catatan otomatis seperti transfer perbankan.
Namun, uang tunai dalam jumlah jutaan dolar hampir pasti meninggalkan jejak lain, mulai dari formulir penarikan bank, transaksi pembelian valuta asing, kuitansi, rekaman kamera pengawas, catatan perjalanan, komunikasi elektronik, data kendaraan, laporan transaksi tunai, hingga keterangan orang yang melakukan pengangkutan dan penyimpanan.
Sasaran realistis penyidikan adalah merekonstruksi lembaga atau orang terakhir yang mengeluarkan uang secara tercatat, pihak yang menerima, cara uang dikelompokkan, waktu uang dipindahkan, kendaraan yang digunakan, orang yang memasukkan uang ke lokasi penyimpanan, serta kepentingan ekonomi pihak yang menguasainya.











