Status Febrie Adriansyah Disorot, Presiden dan Jaksa Agung Didesak Benahi Administrasi Hukum

Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia, Bandot DM. (Foto: Ist)
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia, Bandot DM menilai pemerintah dan Kejaksaan Agung harus segera menyelesaikan persoalan administrasi terkait status Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Menurutnya, hingga saat ini Febrie masih berstatus sebagai Jampidsus secara hukum karena belum ada Keputusan Presiden (Keppres) yang memberhentikannya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Bandot menyampaikan, polemik hukum yang muncul setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri belum menemukan titik terang. Meski penanganan perkara telah dialihkan ke Kejaksaan Agung dan Febrie disebut telah mengundurkan diri dari jabatannya, proses administrasi dinilai belum selesai.

“Secara de jure, Febrie masih menjabat sebagai Jampidsus karena Keppres pengangkatannya belum dicabut. Ini membuktikan kekacauan administrasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Persoalan elementer seperti ini saja bisa diabaikan,” kata Bandot dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).

Ia menjelaskan, Febrie diangkat sebagai Jampidsus berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181/TPA Tahun 2021 tertanggal 31 Desember 2021. Karena itu, menurut Bandot, status tersebut tetap berlaku hingga ada Keppres baru yang mencabut atau menggantikannya.

Pernyataan itu sekaligus menanggapi keterangan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang menyebut pengunduran diri Febrie tidak memerlukan Keputusan Presiden.

Bandot menilai terdapat dua langkah yang dapat ditempuh pemerintah. Pertama, Jaksa Agung segera mengusulkan nama pengganti Jampidsus kepada Presiden untuk ditetapkan melalui Keppres. Kedua, Presiden menerbitkan Keppres yang membatalkan pengangkatan Febrie sebagai Jampidsus.

Selain menyoroti aspek administrasi jabatan, Bandot juga mempertanyakan kejelasan status hukum perkara yang menjerat Febrie setelah penanganannya dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

“Publik hanya diberi tahu bahwa perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung, tetapi tidak pernah dijelaskan bagaimana mekanisme administrasi hukumnya,” ujarnya.

Menurut Bandot, pengalihan penanganan perkara dari kepolisian ke kejaksaan merupakan hal yang tidak lazim dalam sistem peradilan pidana. Berdasarkan KUHAP, yang dikenal adalah pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian kepada jaksa untuk kepentingan penuntutan.

Ia menegaskan, apabila Kejaksaan Agung mengambil alih penyidikan di luar mekanisme pelimpahan sebagaimana diatur dalam KUHAP, maka penyidik kejaksaan harus menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru beserta seluruh administrasi turunannya.

“Tidak bisa jaksa bekerja menggunakan Sprindik yang diterbitkan Polri. Kalau serius melanjutkan perkara ini, Jaksa Agung harus segera memerintahkan Direktur Penyidikan Jampidsus menerbitkan Sprindik baru,” tegasnya.

Menurut Bandot, seluruh administrasi penanganan perkara, termasuk penyitaan, penetapan tersangka, maupun tindakan hukum lainnya, harus diperbarui dengan dasar Sprindik yang diterbitkan Kejaksaan Agung.

Ia mengingatkan, apabila persoalan administrasi tersebut tidak segera diselesaikan, penanganan perkara berpotensi menghadapi berbagai persoalan hukum.

“Tanpa dasar hukum yang sah, tindakan terhadap Febrie seperti penetapan tersangka maupun pencekalan sangat rentan digugat, baik melalui praperadilan maupun gugatan pidana dan perdata. Jaksa Agung harus tegas bersikap,” pungkas Bandot.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.