Sosok Tersangka Mutilasi Ibu-Anak di Madiun, Dwi Bagus Punya IQ Tinggi

banner 468x60

MADIUN, RadarJakarta.id — Penyidik Polda Jawa Timur mengungkap hasil pemeriksaan psikologis Dwi Bagus Martono (40), tersangka kasus pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya yang berusia empat tahun di Kota Madiun. Polisi menyebut tersangka memiliki tingkat kecerdasan di atas rata-rata serta kecenderungan kepribadian superior. Informasi tersebut disampaikan pada Selasa (27/10/2026) di Surabaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, mengatakan hasil pemeriksaan psikologis telah diterima penyidik. Menurutnya, hasil tersebut menunjukkan adanya kecenderungan sifat superior pada tersangka. Keterangan itu menjadi bagian dari informasi penyidikan, bukan penetapan bahwa karakter tertentu menjadi penyebab tindak pidana.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Polisi juga mengungkap dugaan rangkaian peristiwa yang menewaskan kedua korban pada September 2026. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Dini diduga dibunuh di sebuah hotel di Kota Madiun, sedangkan anaknya diduga dibunuh di dalam kendaraan. Penyidik menyebut tersangka kemudian diduga membakar dan menggiling jasad korban untuk menghilangkan jejak. Rangkaian tindakan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Terkait dugaan motif, polisi menyatakan peristiwa itu diduga berawal dari perselisihan dalam hubungan pribadi antara tersangka dan Dini. Penyidik juga menyebut anak korban diduga turut dibunuh karena tersangka khawatir bocah tersebut dapat menjadi saksi. Keterangan mengenai motif tersebut bersumber dari hasil pemeriksaan sementara dan pengakuan yang disampaikan kepada penyidik.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dua korban, termasuk seorang anak berusia empat tahun. Meski polisi menyebut tersangka memiliki kecerdasan tinggi, tingkat IQ maupun kecenderungan kepribadian tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menjelaskan perilaku kriminal seseorang. Penilaian terhadap dugaan tindak pidana harus bertumpu pada bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan ahli, serta fakta yang terungkap di persidangan.

Polda Jawa Timur sebelumnya menyatakan Dwi Bagus dijerat dengan dugaan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Penerapan pasal dan pembuktian unsur tindak pidana tetap menjadi bagian dari proses peradilan.

Penyidikan kasus ini menjadi langkah penting untuk mengungkap secara utuh kronologi, motif, dan bukti yang berkaitan dengan kematian kedua korban. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain, perlindungan terhadap korban dan keluarga serta pengungkapan fakta secara transparan harus menjadi perhatian dalam penanganan perkara ini.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.