Gagalkan Penyelundupan Ketamin dan Bongkar Laboratorium Sabu, Indonesia Diminta Tidak Menjadi Pasar Narkoba Dunia
JAKARTA, 27 Oktober 2026 — Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi keberhasilan operasi gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta mitra penegak hukum internasional dalam mengungkap penyelundupan ketamin melalui jalur laut dan membongkar laboratorium gelap narkotika di Aceh.
Namun, bagi Ganas Annar MUI, pengungkapan dua kasus tersebut tidak boleh berhenti pada penyitaan barang bukti dan penangkapan para pelaku di lapangan. Aparat penegak hukum didesak menelusuri jaringan hingga kepada pengendali, pemodal, pemasok bahan, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari bisnis narkotika lintas negara.
Berdasarkan informasi dalam siaran pers BNN tertanggal 24 Oktober 2026, tim gabungan mengamankan kapal tanker MT Global 168 berbendera Mongolia di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, pada 20 Oktober 2026. Dari kapal tersebut, petugas menemukan 58 karung berisi sekitar 1,16 ton ketamin dan mengamankan delapan awak kapal untuk menjalani pemeriksaan. Polri menyebut kapal itu berkaitan dengan perusahaan pemilik terdaftar di Malaysia. Meski demikian, keterlibatan dan tanggung jawab setiap pihak masih harus dibuktikan melalui penyidikan.
Dalam pengungkapan terpisah pada 21 Oktober 2026, tim gabungan membongkar laboratorium gelap di Kabupaten Pidie, Aceh. Lokasi tersebut diduga digunakan untuk mengolah metamfetamina cair menjadi sabu kristal. Aparat dilaporkan menyita 20 drum cairan terkait produksi sabu, sekitar 500 kilogram sabu kristal, serta sejumlah peralatan pengolahan. Sebanyak 11 orang turut diamankan untuk pemeriksaan. Total barang bukti dilaporkan hampir 1,2 ton dalam hitungan bruto. Angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan berat zat aktif murni karena komposisi dan hasil pengujian laboratorium menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.
Ketua Ganas Annar MUI, Dr. Ir. Noor Sidharta, M.H., M.B.A., menilai dua pengungkapan tersebut menjadi peringatan serius mengenai ancaman peredaran narkotika lintas negara sekaligus potensi produksi ilegal di dalam negeri. Menurut dia, dampak narkotika tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan generasi muda, ketahanan keluarga, dan masa depan bangsa.
“Ini bukan sekadar perkara penyitaan dalam jumlah besar. Ini adalah ancaman nyata terhadap keselamatan generasi muda, ketahanan keluarga, dan masa depan bangsa. Negara harus membongkar jaringan sampai kepada pengendali, pemodal, pemilik manfaat, serta jalur pencucian uangnya. Jangan berhenti pada kurir dan operator lapangan,” tegas Noor Sidharta, Selasa (27/10).
Ganas Annar MUI menyampaikan lima langkah yang dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan narkotika. Pertama, penegakan hukum harus menelusuri struktur jaringan, aliran dana, aset, pemasok bahan, jalur distribusi, serta pihak yang diduga menjadi penerima manfaat. Penelusuran tersebut perlu didukung kerja sama lintas negara dan penerapan ketentuan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur hukum.
Kedua, pengawasan jalur laut, pelabuhan, dan logistik perlu diperkuat melalui pertukaran intelijen, analisis pergerakan kapal, pemeriksaan muatan berisiko, serta verifikasi identitas dan kepemilikan kapal. Ketiga, pencegahan produksi narkotika ilegal di dalam negeri harus dilakukan melalui deteksi dini terhadap dugaan penyalahgunaan gudang, rumah sewa, ruko, bahan kimia, dan peralatan tertentu. Langkah tersebut tetap harus mengikuti prosedur hukum dan menghormati hak warga.
Keempat, pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, dan masyarakat perlu memperluas edukasi pencegahan berbasis bukti, terutama bagi anak dan remaja. Upaya tersebut harus disertai saluran pelaporan yang aman serta akses rehabilitasi bagi orang yang mengalami masalah penyalahgunaan narkotika. Kelima, transparansi penanganan perkara perlu dijaga melalui pembaruan informasi mengenai perkembangan penyidikan, hasil pemeriksaan barang bukti, status hukum pihak yang diperiksa, dan tindak lanjut pengembangan jaringan, dengan tetap melindungi proses penyidikan serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
Ganas Annar MUI juga mengajak para ulama, pengurus masjid, lembaga pendidikan, organisasi perempuan, komunitas kepemudaan, dan keluarga untuk memperkuat pencegahan berbasis masyarakat. Pemberantasan narkotika, menurut organisasi tersebut, harus berjalan seiring dengan pendidikan, perlindungan keluarga, layanan kesehatan, dan pemulihan korban.
“Perang melawan narkotika harus menyentuh hulu dan hilir: memutus pasokan, mengejar uang hasil kejahatan, mencegah permintaan, dan menyelamatkan korban. Ganas Annar MUI siap memperkuat kolaborasi edukasi dan ketahanan keluarga bersama seluruh pemangku kepentingan,” tutup Noor Sidharta.
Pengungkapan kasus di perairan Sumatera Utara dan Kabupaten Pidie kini menempatkan penelusuran jaringan, pembuktian keterlibatan setiap pihak, serta pencegahan peredaran dan produksi ilegal sebagai agenda penting berikutnya. Bagi publik, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak hanya diukur dari besarnya barang bukti yang disita, tetapi juga dari kemampuan penegak hukum memutus mata rantai kejahatan dan mencegah munculnya jaringan baru.***











