JAKARTA, RadarJakarta.id — Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan komitmennya untuk membersihkan institusi Polri dari praktik penyalahgunaan wewenang, termasuk keterlibatan anggota sebagai pelindung atau beking kegiatan ilegal. Komitmen tersebut mencakup pemberantasan jaringan narkoba, pertambangan ilegal, pemerasan, suap, hingga rekayasa perkara.
Janji itu mengemuka setelah Suyudi dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 1 Oktober 2026. Dalam pernyataan awal kepemimpinannya, ia menekankan bahwa pembenahan Polri harus dimulai dari pimpinan dan dibuktikan melalui tindakan nyata di lapangan, bukan sebatas pernyataan.
Suyudi menegaskan tidak ada alasan bagi anggota kepolisian untuk melanggar hukum demi memenuhi target pekerjaan. Ia juga menolak praktik pemerasan, penerimaan suap, rekayasa perkara, serta penyalahgunaan kewenangan untuk melindungi kegiatan ilegal.
Pada Senin, 19 Oktober 2026, komitmen pemberantasan kejahatan tersebut kembali menjadi perhatian dalam pertemuan Suyudi dengan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Keduanya membahas penguatan sinergi TNI-Polri untuk menghadapi ancaman, termasuk pertambangan ilegal dan peredaran narkotika dengan modus baru melalui rokok elektrik atau vape.
Di sisi pemberantasan narkoba, Suyudi juga menginstruksikan seluruh kapolda memetakan kawasan rawan peredaran narkotika serta mengidentifikasi bandar di wilayah masing-masing. Instruksi itu disampaikan di Jakarta pada Kamis, 15 Oktober 2026. Langkah tersebut menunjukkan bahwa penindakan diarahkan tidak hanya pada lokasi peredaran, tetapi juga pada jaringan yang memasok narkoba.
Namun, komitmen tersebut tetap perlu diuji melalui hasil yang terukur, transparansi penanganan perkara, serta penindakan yang konsisten terhadap siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk jika ada anggota aparat. Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman sebelumnya juga mendesak reformasi kultural Polri dan meminta agar pemberantasan narkoba serta tambang ilegal tidak berhenti pada pelaku lapangan. Pengawasan publik dan proses hukum yang adil menjadi penting untuk memastikan janji tersebut terlaksana.***











