JAKARTA, Radarjakarta.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan merupakan ujian serius bagi kewibawaan negara dalam mengelola sumber daya alam, menegakkan hukum, dan melindungi keselamatan rakyat. Persoalannya tidak berhenti pada kobaran api, kepulan asap, atau luasnya kawasan yang terbakar.
Di balik krisis ini terdapat pertanyaan mendasar mengenai kepatuhan pemegang konsesi, efektivitas pengawasan, pertanggungjawaban korporasi, serta kemampuan pemerintah memutus siklus kebakaran yang berulang. Ketika kerusakan lingkungan terus menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi, negara perlu memastikan bahwa penanganan tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga menyentuh akar persoalan.
Kalimantan memiliki kekayaan ekologis dan ekonomi yang sangat strategis bagi masa depan Indonesia. Hutan, lahan gambut, keanekaragaman hayati, serta aktivitas ekonomi di kawasan tersebut merupakan aset nasional yang nilainya melampaui kepentingan satu perusahaan atau satu periode investasi.
Dalam menanggapi persoalan ini, Ir. R. Haidar Alwi, MT, Presiden Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute serta Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari kedaulatan negara dan tanggung jawab pembangunan.
Pengelolaan sumber daya alam yang kuat bukan sekadar menghasilkan nilai ekonomi, melainkan juga memastikan bahwa manfaatnya tidak dibayar dengan kerusakan ekologis, gangguan kesehatan masyarakat, dan beban pemulihan yang akhirnya ditanggung publik.
Skala persoalan tersebut tercermin dalam data penegakan hukum yang disampaikan Polri pada Oktober 2026, yakni penetapan 13 korporasi dan 243 orang sebagai tersangka perkara karhutla. Dalam laporan yang sama disebutkan terdapat 100 laporan polisi terkait korporasi dan area terbakar seluas 29.534,99 hektare yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
Sebelas korporasi yang disebut dalam data itu memiliki konsesi seluas total 209.933 hektare, dengan area terbakar yang dikaitkan dengan perkara mereka mencapai 11.105,39 hektare. Angka-angka ini memperlihatkan besarnya tantangan penegakan hukum, tetapi status tersangka dan keterkaitan suatu area dengan perkara tetap perlu dibedakan dari putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap.
Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, penanganan karhutla dapat diperkuat melalui kebijakan yang menyatukan pencegahan, pengawasan konsesi, penindakan hukum, dan pemulihan ekosistem. Pendekatan ini penting agar negara tidak terus-menerus mengerahkan sumber daya untuk menghadapi kebakaran yang berulang tanpa menghasilkan perubahan mendasar pada tata kelola.
Pemerintah memiliki kesempatan untuk membangun sistem yang lebih terukur, memperkuat koordinasi pusat dan daerah, serta memastikan bahwa setiap pemegang konsesi menjalankan kewajibannya. Keberhasilan kebijakan akan terlihat ketika risiko kebakaran menurun, kepatuhan meningkat, kerusakan dipulihkan, dan masyarakat memperoleh perlindungan nyata.
“Jangan biarkan karhutla menjadi panggung tahunan tempat negara memadamkan api, sementara akar persoalannya terus dibiarkan menyala. Korporasi yang terbukti melanggar hukum wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya. Modal besar, konsesi luas, dan jaringan bisnis tidak boleh menjadi perisai untuk menghindari hukum. Negara wajib berdiri tegak melindungi rakyat, menjaga lingkungan, dan menindak setiap pelanggaran berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Haidar Alwi.
Persoalan mendasarnya kini bukan sekadar seberapa besar kekuatan pemadaman yang dapat dikerahkan, melainkan seberapa efektif negara memastikan bahwa kewenangan pengelolaan lahan berjalan bersama tanggung jawab. Di sinilah pengawasan konsesi dan pertanggungjawaban korporasi menjadi penentu: tanpa keduanya, penanganan karhutla berisiko terus berputar pada keadaan darurat yang sama.











