Kebijakan Prabowo: Memperkuat Kedaulatan Negara melalui Penegakan Hukum dan Pemulihan Ekosistem
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memiliki peluang strategis untuk memperkuat tata kelola karhutla sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional. Perlindungan lingkungan, kepastian hukum, dan pertumbuhan ekonomi bukan tiga kepentingan yang saling meniadakan. Ketiganya dapat saling menguatkan ketika kegiatan usaha dijalankan sesuai aturan, pengawasan dilakukan secara konsisten, dan kerugian ekologis tidak dibiarkan menjadi beban masyarakat.
Negara yang berwibawa bukan negara yang menutup pintu investasi, melainkan negara yang menetapkan standar dengan jelas, menegakkan aturan secara setara, dan memastikan kekayaan alam memberikan manfaat berkelanjutan bagi rakyat Indonesia.
Penguatan pertama perlu diarahkan pada sistem pengawasan konsesi berbasis data terpadu. Informasi perizinan, peta tutupan lahan, kondisi gambut, riwayat titik panas, citra satelit, prakiraan cuaca, dan laporan patroli dapat diintegrasikan melalui sistem informasi geografis. Pemanfaatan drone dan pemeriksaan lapangan membantu memverifikasi kondisi aktual, sedangkan pemantauan berkala dapat memberikan peringatan lebih dini terhadap potensi kebakaran.
Akan tetapi, teknologi hanya akan menghasilkan perubahan apabila setiap peringatan diikuti penanggung jawab yang jelas, tenggat pemeriksaan, prosedur eskalasi, dan dokumentasi tindakan. Data tidak boleh berakhir sebagai layar penuh titik merah tanpa keputusan yang menyelamatkan kawasan.
Penguatan kedua adalah memperjelas koordinasi operasional antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pengelola kawasan, dan masyarakat. Setiap wilayah rawan memerlukan peta risiko, rencana kontingensi, kesiapan personel dan peralatan, sumber air, jalur komunikasi, serta mekanisme pengerahan bantuan.
Pemeriksaan kesiapan perusahaan juga perlu berorientasi pada kemampuan nyata untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran, bukan semata-mata kelengkapan dokumen. Masyarakat di sekitar kawasan rawan perlu memperoleh akses terhadap informasi, perlindungan kesehatan, serta saluran pelaporan yang dapat ditindaklanjuti. Dengan pembagian tanggung jawab yang jelas, keterlambatan respons dan saling lempar kewenangan dapat dikurangi.
Penguatan ketiga adalah menetapkan indikator keberhasilan yang dapat diperiksa secara berkala. Pemerintah dapat mengukur frekuensi kebakaran berulang, perubahan luas area terbakar, waktu respons terhadap peringatan, tingkat kepatuhan pemegang konsesi, pelaksanaan sanksi, penyelesaian perkara, dan kemajuan pemulihan ekosistem. Evaluasi perlu dilakukan berdasarkan wilayah dan periode agar kemajuan maupun kegagalan terlihat secara objektif.
Ketika kebakaran terus berulang di suatu kawasan, penyebabnya perlu ditelusuri dengan serius, termasuk efektivitas pengawasan dan pelaksanaan kewajiban perusahaan. Ketika pemulihan diperintahkan, hasilnya perlu dinilai berdasarkan perbaikan fungsi ekosistem, bukan hanya jumlah bibit yang ditanam atau luas lahan yang tercatat dalam laporan.
Penguatan keempat adalah menjadikan pemulihan lingkungan sebagai tanggung jawab yang terukur dan berkelanjutan. Lahan gambut, misalnya, memerlukan penanganan yang memperhitungkan tata air, karakter vegetasi, dan risiko kebakaran berulang. Rehabilitasi perlu disesuaikan dengan kondisi ekosistem, dilengkapi pengawasan jangka panjang, serta didukung pembiayaan dan pembagian tanggung jawab yang jelas sesuai ketentuan hukum.
Keberhasilannya harus tercermin pada pulihnya fungsi ekologis, membaiknya kondisi kawasan, berkurangnya risiko kebakaran, dan meningkatnya perlindungan bagi masyarakat. Pemulihan bukan seremoni setelah bencana, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban atas kerusakan yang telah terjadi.
Arah kebijakan tersebut dapat memperkuat agenda Presiden Prabowo untuk menghadirkan negara yang efektif, berdaulat, dan mampu melindungi kepentingan rakyat. Penegakan hukum yang konsisten memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang patuh sekaligus mempersempit ruang bagi pihak yang mencari keuntungan dengan mengabaikan kewajiban lingkungan. Sistem pengawasan yang terintegrasi membantu negara bergerak lebih cepat, sedangkan ukuran kinerja yang terbuka memperkuat akuntabilitas.
Jika seluruh unsur itu dijalankan secara konsisten, penanganan karhutla dapat berkembang dari operasi darurat menjadi tata kelola pencegahan yang lebih kuat. Kalimantan bukan sekadar bentang sumber daya untuk menghasilkan keuntungan, melainkan bagian penting dari masa depan ekologis dan ekonomi Indonesia.
“Pemerintahan Presiden Prabowo memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa negara mampu mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam sekaligus melindungi rakyat dan lingkungan. Jangan ukur keberhasilan hanya dari banyaknya api yang dipadamkan, tetapi juga dari kebakaran yang berhasil dicegah, pelanggaran yang ditindak berdasarkan bukti, kewajiban pemulihan yang benar-benar dilaksanakan, dan kawasan yang kembali berfungsi.
“Korporasi yang patuh perlu memperoleh kepastian, sedangkan korporasi yang terbukti melanggar tidak boleh berlindung di balik modal dan luasnya konsesi. Kalimantan bukan warisan untuk dihabiskan, melainkan kekayaan bangsa yang wajib dijaga. Negara yang tegas, kebijakan yang terukur, dan kerja lintas lembaga yang konsisten dapat mengubah krisis berulang menjadi titik balik bagi tata kelola lingkungan Indonesia,” pungkas Haidar Alwi.











