Konsesi Bukan Kekebalan: Korporasi Bermasalah Wajib Mempertanggungjawabkan Pelanggaran
Konsesi merupakan hak pemanfaatan yang dibatasi oleh peraturan dan kewajiban lingkungan, bukan wilayah kekuasaan yang terlepas dari pengawasan negara. Setiap perusahaan yang memperoleh hak mengelola kawasan mendapatkan manfaat ekonomi dari sumber daya di wilayah Indonesia.
Manfaat itu datang bersama tanggung jawab untuk mencegah kebakaran, menjaga kawasan yang dikelola, memenuhi standar lingkungan, serta melakukan tindakan cepat ketika muncul ancaman. Apabila ditemukan pelanggaran, respons negara perlu sebanding dengan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Perusahaan tidak dapat menuntut kepastian berusaha sebagai hak sepihak sambil mengabaikan kewajiban yang menjadi dasar pemberian izin.
Kementerian Kehutanan pada Oktober 2026 menyampaikan bahwa 32 perusahaan di tujuh provinsi dikenai sanksi administratif terkait karhutla, dengan luasan area terbakar yang berkaitan dengan penanganan tersebut mencapai 12.926,74 hektare. Sanksi yang dilaporkan mencakup pembekuan kegiatan atau perizinan, kewajiban pemulihan ekosistem, serta pencabutan izin terhadap sejumlah entitas.
Kementerian tersebut juga menyampaikan bahwa 125 subjek hukum, baik individu maupun korporasi, diproses melalui jalur pidana pada tahapan yang berbeda. Sanksi administratif dan proses pidana memiliki dasar serta konsekuensi hukum yang berbeda; karena itu, setiap perkara perlu ditangani sesuai bukti dan prosedurnya.
Tantangan sesungguhnya terletak pada konsistensi pelaksanaan. Pembekuan izin tidak boleh berhenti sebagai pengumuman, kewajiban pemulihan tidak boleh sekadar menjadi dokumen administratif, dan penyidikan tidak boleh kehilangan arah sebelum fakta hukumnya terang. Negara perlu memeriksa apakah sanksi benar-benar dilaksanakan, apakah kewajiban pemulihan menghasilkan perbaikan ekologis, dan apakah pelanggaran yang memenuhi unsur pidana diproses secara profesional hingga memperoleh kepastian hukum.
Pengawasan berkala, pemeriksaan lapangan, transparansi tindak lanjut, dan evaluasi independen dapat membantu memastikan bahwa keputusan pemerintah membawa akibat nyata. Ketegasan tidak diukur dari kerasnya kalimat dalam konferensi pers, tetapi dari perubahan yang benar-benar terjadi di lapangan.
Penelusuran pertanggungjawaban juga perlu menjangkau struktur pengelolaan korporasi sesuai bukti yang tersedia. Pemeriksaan dapat mencakup sistem pengawasan internal, pelaksanaan kewajiban pencegahan, pengambilan keputusan, dan pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab hukum atas dugaan pelanggaran. Namun, kepemilikan konsesi di sekitar lokasi kebakaran bukan dengan sendirinya bukti bahwa suatu perusahaan menyebabkan kebakaran.
Penegakan hukum yang kuat membedakan dugaan, bukti, dan putusan pengadilan. Prinsip ini bukan kelemahan, melainkan fondasi agar tindakan negara tidak mudah dipatahkan dan agar pertanggungjawaban benar-benar diarahkan kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Jika struktur kepemilikan melibatkan perusahaan induk, investasi lintas negara, atau pemilik manfaat yang berada di balik badan usaha pemegang konsesi, transparansi kepemilikan patut ditelusuri sesuai kewenangan hukum. Afiliasi asing bukan bukti kejahatan, tetapi struktur perusahaan yang rumit juga tidak boleh menjadi penghalang bagi pemeriksaan yang sah.
Indonesia berhak memastikan bahwa seluruh pelaku usaha, tanpa membedakan asal modal, mematuhi hukum yang berlaku. Korporasi yang patuh perlu memperoleh kepastian berusaha, sedangkan pihak yang terbukti melanggar wajib menghadapi konsekuensi yang sepadan. Tidak ada alasan bagi negara untuk membiarkan keuntungan diprivatisasi sementara kerusakan lingkungan dan biaya sosial dialihkan kepada masyarakat.
“Jangan beri ruang bagi korporasi untuk memperlakukan sanksi sebagai biaya operasional yang dapat dibayar, lalu mengulangi pelanggaran yang sama. Jika bukti menunjukkan adanya pelanggaran, tindak tegas sesuai hukum. Jika ada kewajiban pemulihan, awasi sampai hasilnya terbukti. Jika ditemukan unsur pidana, tuntaskan prosesnya secara profesional. Tidak boleh ada kekebalan karena modal, kedekatan, atau luasnya konsesi. Namun, tindakan negara juga wajib berdiri di atas bukti yang kuat. Hukum yang tegas adalah hukum yang tidak tunduk kepada kekuasaan dan tidak menyimpang dari keadilan,” ujar Haidar Alwi.
Ketegasan terhadap korporasi bermasalah perlu menjadi bagian dari agenda pembenahan yang lebih luas. Penindakan akan semakin efektif ketika didukung sistem pencegahan yang mampu mendeteksi risiko lebih awal, koordinasi antarlembaga yang jelas, serta target pemulihan yang dapat diukur. Dengan demikian, kebijakan pemerintah tidak berhenti pada penanganan akibat, tetapi bergerak untuk mengurangi peluang terjadinya kebakaran berulang.











