MKD DPR Bakal Panggil Rieke Diah Pitaloka, Dilaporkan Erin Wartia

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan memanggil anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia, mantan istri Andre Taulany. Laporan tersebut telah diterima MKD dan tercatat masuk pada 27 Agustus 2026.

Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam membenarkan laporan tersebut telah diterima. Menurutnya, MKD terlebih dahulu akan memeriksa materi aduan sebelum menentukan proses berikutnya. Pelapor dan terlapor juga akan dipanggil untuk memberikan keterangan secara bergantian.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Ya benar, sudah terima laporannya,” kata Dek Gam saat dikonfirmasi wartawan. Ia menjelaskan pemanggilan akan dimulai dari pihak pelapor untuk mengetahui alasan dan materi laporan, kemudian dilanjutkan dengan meminta keterangan pihak yang dilaporkan. Hingga Rabu, 23 September 2026, MKD belum menetapkan tanggal pasti pemeriksaan.

Laporan Erin disampaikan melalui kuasa hukumnya, Misyal B. Achmad. Aduan tersebut berkaitan dengan langkah Rieke yang mendampingi Herawati, mantan asisten rumah tangga Erin, dalam proses hukum dugaan penganiayaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Pihak Erin menilai kehadiran Rieke sebagai anggota DPR berpotensi memengaruhi proses penyidikan dan mempertanyakan penerapan asas praduga tak bersalah. Penilaian tersebut merupakan alasan yang disampaikan pihak pelapor dan masih akan didalami MKD.

Sementara itu, Rieke sebelumnya menyatakan dirinya mendampingi Herawati setelah kuasa hukum, Herawati, dan pihak yayasan menemui dirinya pada 14 Mei 2026. Pada Kamis, 9 Juli 2026, Rieke hadir di Polres Metro Jakarta Selatan ketika Herawati menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dalam perkara yang telah memasuki tahap penyidikan. Herawati juga mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Perkara yang menjadi latar belakang laporan etik tersebut bermula dari laporan Herawati terhadap Erin terkait dugaan penganiayaan. Di sisi lain, pihak Erin juga memiliki persoalan hukum dengan mantan ART tersebut. Pada Mei 2026, Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat turut membahas perkara tersebut dan meminta kepolisian memperhatikan perlindungan hukum terhadap Herawati.

Kini, substansi laporan terhadap Rieke berada dalam ranah MKD DPR RI. Lembaga tersebut akan meminta keterangan dari pelapor dan terlapor sebelum menentukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, dugaan pelanggaran kode etik terhadap Rieke belum merupakan kesimpulan pelanggaran, melainkan laporan yang masih dalam tahap pendalaman dan klarifikasi.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.