Oleh: Hasanuddin
Koordinator SIAGA 98
Perdebatan mengenai Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana kembali mengemuka.
Bagi saya, perdebatan ini harus ditempatkan secara jernih: Indonesia sesungguhnya bukan negara yang sama sekali belum mengenal mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana (Korupsi).
Dalam perkara tindak pidana korupsi, perampasan aset telah dikenal dan diatur sebagai bagian dari pidana tambahan.
Demikian pula terhadap harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi yang kemudian disamarkan atau dialihkan melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU), perangkat hukum yang ada juga telah memberikan ruang bagi negara untuk melakukan penelusuran, penyitaan, dan perampasan terhadap aset yang terkait dengan kejahatan tersebut.
Artinya, dalam konteks pemberantasan korupsi, hukum positif Indonesia sebenarnya sudah cukup maju dalam menempatkan aset hasil kejahatan sebagai objek yang harus dipulihkan kepada negara.
Namun, persoalannya bukan semata-mata ada atau tidak adanya aturan mengenai perampasan aset.
Persoalan yang lebih mendasar adalah: apakah seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana dapat dipulihkan negara ketika proses pidananya tidak dapat dilanjutkan?
Di sinilah masih terdapat celah hukum yang perlu ditutup.
Perampasan Aset Tidak Boleh Semata Bergantung pada Pemidanaan Pelaku
Dalam sistem yang menempatkan perampasan aset sebagai bagian dari pemidanaan, keberadaan dan proses hukum terhadap pelaku menjadi sangat menentukan.
Padahal, dalam praktik penegakan hukum, terdapat berbagai keadaan yang dapat menyebabkan proses pidana terhadap seseorang tidak dapat diselesaikan sebagaimana mestinya.
Misalnya, tersangka atau terdakwa meninggal dunia. Atau melarikan diri dan tidak ditemukan. Atau terdapat keadaan lain yang menyebabkan proses pemidanaan terhadap orang tersebut tidak dapat dilanjutkan.
Dalam kondisi demikian, muncul persoalan yang sangat serius.
Bagaimana nasib aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana tersebut?
Jangan sampai negara berhasil menemukan dan membuktikan adanya aset yang berkaitan dengan kejahatan, tetapi pada akhirnya aset tersebut tidak dapat dipulihkan hanya karena proses pemidanaan terhadap orangnya terhenti.
Di sinilah kita harus membedakan antara menghukum orang dan memulihkan aset negara atau korban kejahatan.
Keduanya memang berkaitan, tetapi tidak selalu harus bergantung sepenuhnya satu sama lain.











