Negara Tidak Boleh Kehilangan Aset Hanya Karena Pelaku Tidak Bisa Dihukum
Dalam perkara korupsi, orientasi penegakan hukum tidak boleh berhenti pada menghukum pelaku.
Korupsi adalah kejahatan yang memiliki dimensi kerugian ekonomi dan sosial yang sangat besar. Uang negara yang dicuri, disalahgunakan, atau diperoleh melalui praktik koruptif pada akhirnya harus dikembalikan semaksimal mungkin.
Karena itu, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya berapa banyak orang yang dipenjarakan, tetapi juga berapa banyak aset hasil kejahatan yang berhasil ditemukan, dibekukan, dirampas, dan dipulihkan.
Jangan sampai muncul situasi absurd: pelakunya tidak dapat diproses karena meninggal dunia atau tidak ditemukan, sementara aset yang diduga berasal dari kejahatan tetap berada di tangan keluarga, nominee, pihak ketiga, atau berpindah ke berbagai bentuk kekayaan lainnya.
Jika keadaan seperti ini terjadi, maka tujuan pemulihan aset menjadi tidak optimal.
Tidak Perlu Membentuk Lembaga atau Badan Baru
Dalam membangun sistem perampasan aset yang efektif, kita juga tidak perlu terjebak pada pemikiran bahwa harus selalu dibentuk lembaga atau badan baru.
Justru, untuk perkara yang bersumber dari tindak pidana korupsi, kewenangan penelusuran dan pengajuan perampasan aset sebaiknya tetap melekat pada penyidik atau penuntut umum yang menangani perkara tersebut.
Dengan demikian, apabila perkara ditangani oleh Kepolisian, maka penyidik Kepolisian yang menangani perkara dapat melakukan penelusuran dan pengamanan aset yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Apabila perkara ditangani oleh Kejaksaan, maka penyidik dan penuntut umum pada Kejaksaan dapat menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan fungsi dan tahapan proses hukumnya.
Demikian pula apabila perkara merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka KPK sebagai lembaga yang menangani perkara tersebut dapat melakukan penelusuran dan mengajukan perampasan aset sesuai mekanisme yang ditentukan undang-undang.
Dengan pola demikian, kita tidak perlu membangun struktur kelembagaan baru yang berpotensi menambah birokrasi, anggaran, dan bahkan persoalan koordinasi antarlembaga.
Yang dibutuhkan adalah penguatan kewenangan dan mekanisme hukumnya, bukan penambahan lembaganya.











