RUU Perampasan Aset Harus Menjadi Instrumen Pemulihan, Bukan Instrumen Kesewenang-wenangan
Dukungan terhadap RUU Perampasan Aset tidak boleh dimaknai sebagai memberikan kewenangan tanpa batas kepada aparat penegak hukum untuk mengambil harta seseorang.
Justru sebaliknya.
RUU ini harus dirancang dengan prinsip kehati-hatian dan memberikan perlindungan yang kuat terhadap hak milik warga negara.
Harus ada batas yang jelas mengenai:
– aset seperti apa yang dapat dirampas;
– hubungan aset dengan tindak pidana yang harus dibuktikan;
– siapa yang berwenang mengajukan dan memutus perampasan;
– mekanisme pemeriksaan oleh pengadilan;
– hak pihak ketiga yang beritikad baik;
– mekanisme keberatan dan pembelaan terhadap aset yang hendak dirampas; dan
– mekanisme pengembalian aset apabila ternyata perampasan dilakukan secara tidak sah.
Dengan demikian, RUU Perampasan Aset bukan menjadi alat untuk merampas harta masyarakat, melainkan menjadi instrumen hukum untuk memastikan bahwa hasil kejahatan tidak dapat dinikmati hanya karena pelakunya meninggal, melarikan diri, atau tidak dapat dihadirkan dalam proses pidana.
Yang Dikejar adalah Aset Hasil Kejahatan
Prinsip sederhananya adalah: kejahatan tidak boleh menjadi cara untuk memperoleh dan mempertahankan kekayaan.
Jika seseorang melakukan tindak pidana, kemudian memperoleh kekayaan dari tindak pidana tersebut, maka negara harus memiliki instrumen yang efektif untuk mengembalikan kekayaan itu.
Sebab, apabila yang dapat dihukum hanya orangnya sementara hasil kejahatannya tetap aman, maka pemberantasan korupsi kehilangan salah satu tujuan terpentingnya.
Dalam konteks inilah RUU Perampasan Aset memiliki relevansi yang sangat kuat.
RUU tersebut seharusnya bukan dipandang sebagai pengganti UU Tindak Pidana Korupsi maupun UU TPPU. Ia justru harus menjadi pelengkap yang menutup celah yang belum sepenuhnya dapat dijangkau oleh rezim pemidanaan yang ada.











