Perampasan Aset dari Tindak Pidana Korupsi

Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin. (Foto: Ist)
banner 468x60

Jangan Sampai Negara Kalah oleh Kematian atau Pelarian Pelaku

Bayangkan apabila seorang tersangka korupsi meninggal dunia sebelum proses pidananya selesai.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Orangnya tidak mungkin lagi dijatuhi pidana.

Tetapi bagaimana dengan rumah mewah, tanah, rekening, perusahaan, kendaraan, atau kekayaan lainnya yang diduga berasal dari tindak pidana?

Apakah karena orangnya meninggal, maka negara harus menyerah?

Atau ketika seorang tersangka melarikan diri dan tidak ditemukan, apakah aset yang berada di dalam negeri otomatis tidak dapat disentuh?

Jawabannya tentu tidak boleh demikian.

Kematian atau pelarian seseorang tidak boleh menjadi jalan untuk melegalkan hasil kejahatan.

Yang harus kita bangun adalah mekanisme hukum yang memungkinkan negara tetap melakukan pemulihan terhadap aset yang terbukti atau secara hukum dapat dibuktikan berkaitan dengan tindak pidana, dengan tetap melalui proses pengadilan dan menjamin hak-hak pihak yang berkepentingan.

Jangan Tambah Lembaga, Perkuat Sistem

Karena itu, RUU Perampasan Aset harus diarahkan pada penguatan sistem yang sudah ada, bukan memperbanyak lembaga.

Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK sudah memiliki aparat penyidik, penuntut, mekanisme penyitaan, kemampuan penelusuran aset, serta pengalaman menangani perkara korupsi.

Yang dibutuhkan adalah payung hukum yang memberikan kewenangan secara tegas dan terukur untuk melakukan asset recovery dalam keadaan-keadaan yang selama ini menjadi celah.

Dengan begitu, RUU ini tidak menciptakan “super body” baru.

Tidak perlu ada lembaga baru yang berpotensi berebut kewenangan dengan Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK.

Cukup berikan kewenangan yang jelas kepada lembaga penegak hukum yang menangani perkara, dengan pengawasan dan keputusan akhir tetap berada pada pengadilan.

Ini lebih sederhana, lebih efisien, dan lebih sesuai dengan prinsip checks and balances.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.