RUU Perampasan Aset Harus Segera Dibahas Secara Terbuka dan Berkualitas
Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak semestinya terjebak pada perdebatan politik semata.
RUU ini harus dibahas secara terbuka, transparan, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan: aparat penegak hukum, akademisi, praktisi hukum, masyarakat sipil, pelaku usaha, lembaga keuangan, serta masyarakat luas.
Kita membutuhkan undang-undang yang kuat terhadap kejahatan, tetapi juga kuat dalam memberikan perlindungan terhadap warga negara yang tidak bersalah.
Keras terhadap hasil kejahatan, tetapi adil terhadap hak milik yang sah.
Itulah keseimbangan yang harus menjadi roh dari RUU Perampasan Aset.
Pada akhirnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap dan memenjarakan koruptor.
Uang dan kekayaan yang berasal dari kejahatan harus dikejar.
Disembunyikan harus ditemukan. Dialihkan harus ditelusuri. Dicuci harus dibuktikan dan dipulihkan.
Dan ketika pelakunya meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diproses karena alasan hukum tertentu, negara tidak boleh kehilangan kemampuan untuk menyelamatkan aset hasil kejahatan.
Karena itu, RUU Perampasan Aset bukan sekadar kebutuhan penegakan hukum, tetapi merupakan bagian penting dari agenda pemulihan aset dan penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Yang kita perlukan bukan hukum yang memberi kekuasaan tanpa batas, dan bukan pula lembaga baru yang menambah birokrasi.
Yang kita perlukan adalah aturan yang jelas, aparat yang kuat, pengawasan yang ketat, serta pengadilan yang independen untuk memastikan hasil kejahatan dapat dipulihkan kepada negara dan korban.
Jangan biarkan pelaku lolos, jangan biarkan aset hasil kejahatan ikut lolos.











