Penyidik Menelusuri, Penuntut Mengajukan, Pengadilan Memutus
Prinsipnya harus sederhana dan mudah dipahami.
Penyidik menelusuri dan mengamankan aset. Penuntut umum mengajukan permohonan atau tuntutan sesuai mekanisme hukum. Pengadilan yang memeriksa dan memutus.
Dengan mekanisme tersebut, kewenangan negara tetap memiliki kontrol dan pengawasan yudisial.
Aparat penegak hukum tidak boleh menjadi pihak yang sekaligus mencari, menentukan, dan memutus bahwa suatu aset menjadi milik negara.
Keputusan akhir mengenai perampasan tetap harus berada di tangan pengadilan.
Ini penting untuk memastikan RUU Perampasan Aset tidak berubah menjadi instrumen kesewenang-wenangan.
Sebaliknya, RUU tersebut harus menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian: kapan aset dapat dirampas, bagaimana pembuktiannya, siapa yang berhak mengajukan, bagaimana pihak ketiga yang beritikad baik dilindungi, serta bagaimana mekanisme keberatan dan pemulihan apabila terjadi kesalahan.
Mekanisme Perdata Sudah Ada, Tetapi Tidak Cukup
Memang harus diakui bahwa dalam kondisi tertentu, ketika mekanisme pidana menghadapi hambatan, penyidik atau penuntut umum masih dapat menempuh mekanisme hukum perdata untuk mengejar aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Namun, menjadikan gugatan perdata sebagai satu-satunya jalan keluar atas setiap keadaan tersebut bukanlah solusi yang ideal.
Prosesnya dapat panjang, kompleks, dan membutuhkan pembuktian serta konstruksi hukum tersendiri.
Sementara itu, aset hasil kejahatan mempunyai karakter yang sangat mudah dipindahkan, disamarkan, dialihkan kepemilikannya, atau diubah bentuknya.
Karena itu, dibutuhkan sebuah instrumen hukum yang secara khusus memberikan dasar yang lebih jelas, kuat, terukur, dan tetap menjamin due process of law untuk melakukan asset recovery.











