Kematian Bambang Setiyawan Bukan Bukti Kegagalan Reformasi Polri

R. Haidar Alwi. (Foto: Ist)
banner 468x60

Oleh: R. Haidar Alwi
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB

Kematian Bambang Setiyawan merupakan tragedi kemanusiaan dan perkara pidana yang wajib diusut tuntas. Namun, kematian tersebut tidak dapat langsung dijadikan bukti kegagalan reformasi Polri.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kesimpulan itu melampaui fakta yang tersedia, mencampuradukkan tanggung jawab pelaku kejahatan dengan tanggung jawab aparat, serta mengubah satu peristiwa yang masih diselidiki menjadi vonis terhadap seluruh proses reformasi institusi.

Bambang diduga meninggal akibat dianiaya sekelompok orang dalam kerusuhan Pejompongan pada 27 Agustus 2026.

Sampai identitas pelaku, rangkaian kekerasan, motif, hubungan antarpelaku, dan kemungkinan penggeraknya terungkap, tidak ada dasar faktual untuk menyatakan bahwa kematian Bambang merupakan akibat tindakan, perintah, atau desain operasi Polri.

Kematian Bambang berbeda secara hukum dan kausal dari kematian Affan Kurniawan.

Affan meninggal setelah terlindas kendaraan taktis Brimob. Kendaraan, personel, dan institusi yang terlibat dapat diidentifikasi secara langsung. Bambang diduga meninggal akibat kekerasan pihak non-aparat di tengah kerusuhan.

Menyatukan keduanya hanya karena terjadi di kawasan berdekatan dan pada tanggal yang hampir sama merupakan permainan simbolik, bukan pembuktian tanggung jawab.

Kesamaan lokasi tidak menciptakan kesamaan pelaku. Kedekatan waktu tidak membuktikan pengulangan kesalahan. Kesamaan status sebagai warga yang tidak mengikuti demonstrasi juga tidak mengubah struktur hukum kedua peristiwa.

Narasi yang menyebut Affan meninggal karena tindakan aparat, sedangkan Bambang meninggal karena gagal dilindungi aparat, pada dasarnya menempatkan Polri sebagai pihak yang selalu bersalah.

Ketika polisi menggunakan kekuatan, Polri dituduh represif. Ketika kekerasan dilakukan pihak lain di tengah situasi yang belum sepenuhnya terkendali, Polri kembali dituduh gagal.

Kewajiban Polri melindungi masyarakat bukan jaminan bahwa setiap kejahatan dapat dicegah tanpa terkecuali. Negara tidak otomatis menjadi pelaku setiap kali tindak pidana terjadi di wilayah yang sedang diamankan.

Untuk menyatakan adanya kelalaian institusional, harus dibuktikan bahwa aparat mengetahui ancaman konkret terhadap Bambang, memiliki kesempatan nyata untuk mencegahnya, menguasai lokasi secara efektif, tetapi sengaja atau lalai tidak bertindak. Bukti seperti itu belum diperlihatkan.

Klaim bahwa polisi menyelamatkan Gedung DPR dengan mengalirkan kerusuhan menuju Pejompongan juga belum mempunyai dasar yang memadai.

Pernyataan tersebut harus dibuktikan melalui perintah komando, peta penempatan pasukan, rekaman komunikasi, garis waktu pembubaran, arah pergerakan massa, kondisi jalur keluar, dan rekaman CCTV.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.