Perpindahan massa dari DPR menuju Pejompongan tidak otomatis membuktikan bahwa polisi merancang perpindahan tersebut.
Laporan yang tersedia justru menunjukkan demonstrasi utama telah membubarkan diri sebelum kelompok perusuh datang atau bertahan di lapangan. Kelompok tersebut membakar fasilitas, menutup jalan, melempari aparat, dan membawa berbagai benda berbahaya. Polisi menyita golok, rantai besi, ketapel, tongkat, serta 19 mata panah.
Fakta ini menunjukkan bahwa aparat menghadapi kekerasan terorganisasi dengan daya rusak nyata, bukan semata-mata peserta aksi damai yang sedang menyampaikan aspirasi.
Dalam keadaan seperti itu, memukul mundur kelompok yang menyerang aparat dan merusak fasilitas tidak dapat otomatis disebut kegagalan. Membiarkan kerusuhan bertahan di depan DPR juga bukan pilihan yang netral.
Gedung parlemen bukan benda mati tanpa kepentingan publik. Di dalam dan di sekitarnya terdapat manusia, fasilitas negara, jalur transportasi, serta fungsi pemerintahan yang harus dilindungi.
Reformasi Polri tidak berarti aparat kehilangan kewenangan menggunakan kekuatan. Reformasi menuntut agar penggunaan kekuatan mempunyai dasar, tujuan yang sah, tahapan yang terukur, pengawasan komando, serta pertanggungjawaban.
Polisi yang telah direformasi tetap wajib menghentikan pembakaran, perusakan, serangan bersenjata, dan pengeroyokan.
Pelaksanaan pengamanan 27 Agustus bahkan memperlihatkan sejumlah perbedaan penting dibandingkan peristiwa 2025.
Personel diarahkan mengedepankan tindakan persuasif, tidak dibekali senjata api maupun senjata tajam, pengamanan dibagi dalam beberapa zona, dan tim kesehatan beserta skema rujukan rumah sakit disiapkan.
Ketika Bambang ditemukan tidak sadarkan diri, Tim Biddokkes Polda Metro Jaya mengevakuasinya setelah kondisi lokasi memungkinkan.
Fakta bahwa evakuasi tidak dapat dilakukan seketika juga tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai pembiaran. Tim medis tidak dapat memasuki area kekerasan tanpa pengamanan karena dapat menambah jumlah korban.
Mengamankan ruang evakuasi merupakan bagian dari penyelamatan, bukan alasan untuk menunda pertolongan.











