Polda Metro Jaya juga telah menemui keluarga dan mengajukan autopsi untuk memastikan penyebab kematian Bambang. Keluarga menolak prosedur tersebut.
Keputusan keluarga harus dihormati, tetapi penolakan autopsi membatasi kemampuan penyidik memperoleh bukti medis mengenai jenis luka, benda penyebab, waktu kematian, dan hubungan antara kekerasan dengan kematian korban.
Karena itu, belum adanya tersangka khusus dalam kematian Bambang hanya beberapa hari setelah kejadian tidak membuktikan bahwa perkara ditelantarkan.
Penyidik harus memeriksa video, mengidentifikasi wajah, mencocokkan pakaian dan kendaraan, menelusuri telepon, memeriksa saksi, menguji jejak darah, serta membedakan pelaku penganiayaan dari ratusan orang yang berada di sekitar kerusuhan.
Sebanyak 48 tersangka kerusuhan memang tidak boleh digunakan untuk menutupi belum terungkapnya pelaku kematian Bambang. Namun, pemisahan perkara tersebut justru menunjukkan bahwa Polri tidak gegabah menetapkan orang yang membawa senjata atau merusak fasilitas sebagai pembunuh tanpa bukti yang cukup.
Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada desakan agar seseorang segera dijadikan tersangka hanya demi meredakan tekanan publik.
Penggunaan kematian Bambang untuk memvonis reformasi Polri juga tidak proporsional secara waktu. Sepuluh buku rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri baru diterima Presiden pada 5 Mei 2026. UU Nomor 5 Tahun 2026 baru berlaku pada 17 Juni 2026 dan pelaksanaan reformasi ditargetkan berlangsung hingga 2029. Bambang meninggal 71 hari setelah undang-undang itu diberlakukan.
Tujuh puluh satu hari dapat digunakan untuk menguji respons awal, tetapi tidak cukup untuk menyimpulkan kegagalan keseluruhan reformasi yang mencakup regulasi, organisasi, pendidikan, pengawasan, teknologi, prosedur operasi, dan budaya institusi.
Reformasi tidak dapat dinilai hanya dari nihil atau adanya korban dalam satu peristiwa. Ukurannya adalah apakah institusi bekerja lebih terkendali, terbuka, profesional, dan berani mengoreksi kesalahan.
Kehadiran kelompok sipil di sekitar kerusuhan juga belum dapat dibebankan kepada Polri. Pengakuan suatu organisasi bahwa anggotanya hadir untuk membantu pengamanan tidak membuktikan adanya permintaan, penugasan, koordinasi, atau pengendalian resmi dari kepolisian. Klaim sepihak tidak dapat digunakan untuk menciptakan hubungan komando.











