Polri tetap harus menjelaskan apakah terdapat koordinasi dengan kelompok sipil tertentu. Jika tidak ada, kehadiran serta tindakannya merupakan tanggung jawab kelompok tersebut. Jika ada koordinasi resmi, ruang lingkup dan rantai pengawasannya harus dibuka.
Jika ditemukan anggota organisasi mana pun terlibat dalam penganiayaan Bambang, Polri wajib menindaknya tanpa memandang afiliasi dan kedekatan politik.
Dengan demikian, kematian Bambang lebih tepat disebut sebagai ujian bagi konsistensi reformasi Polri, bukan bukti kegagalannya.
Ujian itu akan ditentukan oleh keberhasilan penyidik mengungkap pelaku, penggerak, dan kemungkinan pihak yang memberi perintah; keterbukaan Polri menjelaskan operasi pengamanan; serta kesediaan institusi memperbaiki perlindungan terhadap permukiman di sekitar jalur pergerakan massa.
Reformasi Polri tidak gagal hanya karena kejahatan masih terjadi. Reformasi baru layak dinyatakan gagal apabila Polri mengetahui pelakunya tetapi melindunginya, memiliki bukti tetapi menyembunyikannya, menemukan kesalahan operasi tetapi menolak memperbaikinya, atau membiarkan kematian Bambang berakhir tanpa kepastian hukum.
Affan mengajarkan bahwa penggunaan kekuatan aparat harus dibatasi dan diawasi. Bambang mengingatkan bahwa aparat tetap membutuhkan kekuatan untuk menghentikan kekerasan pihak lain.
Reformasi yang benar bukan membuat polisi pasif di hadapan perusuh, tetapi memastikan kekuatan negara digunakan secara sah, terukur, dan diarahkan untuk melindungi warga.
Kematian Bambang adalah kejahatan yang harus diungkap. Menjadikannya bukti kegagalan reformasi sebelum pelaku dan rangkaian peristiwanya diketahui justru mengaburkan tanggung jawab orang-orang yang menyeret, memukul, dan menghilangkan nyawa korban.











