Inovasi Kelembagaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Dari Perlindungan Korban, Pemberantasan Korupsi hingga Pembelaan Buruh

R. Haidar Alwi
banner 468x60

Oleh: R. Haidar Alwi
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB

Kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melahirkan serangkaian inovasi yang jauh lebih substantif daripada program jangka pendek atau slogan organisasi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pembentukan Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Desk Ketenagakerjaan menunjukkan transformasi arsitektur Polri ke arah yang lebih terspesialisasi, responsif dan dekat dengan persoalan nyata masyarakat.

Ketiganya menyentuh kelompok yang selama ini paling mudah kehilangan akses terhadap keadilan: perempuan dan anak korban kekerasan, masyarakat yang dirugikan korupsi, serta pekerja yang berhadapan dengan ketimpangan kekuasaan di tempat kerja.

Kualitas inovasi seorang Kapolri tidak semestinya diukur hanya dari banyaknya operasi kepolisian, jumlah penangkapan atau situasi keamanan selama masa jabatannya.

Ukuran yang lebih bernilai adalah kemampuan inovasi tersebut menciptakan lembaga, sistem kerja, jalur pelayanan, sumber daya manusia dan dasar hukum yang tetap berfungsi melampaui periode kepemimpinan pencetusnya.

Dengan ukuran tersebut, Jenderal Listyo Sigit telah membangun fondasi kelembagaan yang cukup kuat, meskipun beberapa di antaranya masih membutuhkan perluasan, penguatan anggaran dan jaminan keberlanjutan.

Inovasi paling progresif terlihat pada pembentukan organisasi khusus PPA dan PPO. Pada tingkat pusat, nomenklatur resminya adalah Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang atau Dittipid PPA dan PPO di bawah Bareskrim Polri.

Pada tingkat Polda dibentuk Ditres PPA dan PPO, sedangkan pada tingkat Polres dibentuk Satres PPA dan PPO.

Rangkaian struktur ini mengubah penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta perdagangan orang dari fungsi terbatas di dalam reserse kriminal umum menjadi jalur penyidikan khusus dengan pimpinan, personel, anggaran, pengawasan penyidikan dan ukuran kinerja tersendiri.

Pembentukan Dittipid PPA dan PPO memperoleh dasar melalui Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 12 Februari 2024, kemudian dipertegas melalui Peraturan Polri Nomor 13 Tahun 2024.

Kapolri menunjuk Brigjen Desy Andriani sebagai direktur pertama pada September 2024 dan meresmikan direktorat tersebut pada 17 Desember 2024.

Langkah ini menjadi jawaban terhadap persoalan lama Unit PPA yang harus menangani spektrum perkara sangat luas dengan kewenangan, personel, fasilitas dan posisi organisasi yang terbatas.

Penguatan tidak berhenti di Mabes Polri. Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2025 memasukkan Ditres PPA dan PPO ke dalam susunan organisasi Polda, lengkap dengan direktur, wakil direktur, unsur perencanaan, pembinaan operasional, pengawasan penyidikan dan subdirektorat.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.