Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2025 kemudian memberikan dasar bagi pembentukan Satres PPA dan PPO di tingkat Polres. Tugasnya mencakup penanganan kekerasan terhadap perempuan, anak, penyandang disabilitas, lanjut usia, pekerja dan kelompok rentan lainnya, termasuk perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
Pada 21 Januari 2026, Polri meresmikan organisasi PPA dan PPO pada 11 Polda dan 22 Polres. Tujuh Polda dan 25 Polres lainnya selanjutnya mengajukan pembentukan organisasi serupa.
Perluasan ini membuktikan bahwa kebijakan tersebut tidak dirancang hanya menjadi etalase di Mabes Polri. Arah akhirnya adalah menghadirkan penyidik khusus sedekat mungkin dengan korban, karena korban kekerasan seksual, kekerasan rumah tangga dan eksploitasi anak tidak mungkin selalu bergantung pada penanganan dari Jakarta.
Nilai terbesar dari inovasi PPA dan PPO terletak pada perubahan cara negara memandang korban. Perkara perempuan dan anak tidak lagi ditempatkan sebagai kasus tambahan di tengah beban reserse kriminal umum.
Kini terdapat pejabat yang secara khusus harus mempertanggungjawabkan waktu respon, keselamatan korban, kualitas pemeriksaan, perkembangan penyidikan dan koordinasi pemulihan.
Struktur khusus juga membuka jalur pendidikan dan karier bagi penyidik yang memiliki kompetensi dalam hukum perlindungan anak, kekerasan berbasis gender, pemeriksaan korban trauma, pembuktian digital dan perdagangan orang lintas wilayah.
Namun, nama direktorat tidak otomatis menjamin pelayanan yang berpihak kepada korban. Polri masih harus memastikan tersedianya penyidik terlatih, ruang pemeriksaan yang aman, psikolog, penerjemah, pendamping disabilitas, dukungan forensik digital dan koordinasi dengan UPTD PPA, rumah sakit, LPSK, pekerja sosial serta pemerintah daerah.
Target keterwakilan personel perempuan sekitar 30 persen merupakan kemajuan, tetapi kualitas pelayanan tetap harus ditentukan oleh kompetensi, perspektif korban dan integritas petugas.
Keberhasilan juga tidak boleh dinilai hanya dari jumlah tersangka. Waktu penanganan, konsistensi SP2HP, rasio perkara P21, perlindungan dan pemulihan korban, restitusi serta kepuasan pelapor harus menjadi ukuran utama.
Inovasi struktural kedua adalah pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024, fungsi pemberantasan korupsi yang sebelumnya berada dalam Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim dinaikkan menjadi korps tersendiri yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.
Perubahan tersebut diperinci melalui Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2025 dengan daftar susunan personel sekitar 342 posisi.











