Dibandingkan PPA dan PPO serta Kortastipidkor, Desk Ketenagakerjaan merupakan inovasi yang masih paling rentan karena belum dikunci sebagai satuan kerja permanen dalam struktur Polri.
Pergantian Kapolri, perubahan anggaran atau pergeseran prioritas dapat melemahkan keberadaannya.
Kekhawatiran buruh terhadap kemungkinan tersebut beralasan. Karena itu, DPR dan pemerintah perlu memasukkan fungsi pelayanan terintegrasi pengaduan dan penanganan tindak pidana ketenagakerjaan ke dalam RUU Ketenagakerjaan.
Sedangkan bentuk organisasi, personel dan tata kerjanya dapat diatur lebih lanjut melalui Perpol dan peraturan bersama antarinstansi.
Pelembagaan Desk harus disertai sistem data yang transparan. Istilah konsultasi, laporan, perkara, mediasi, restorative justice, P21, pekerja kembali bekerja dan hak yang dibayarkan harus dipisahkan dengan periode serta ukuran yang jelas.
Tanpa standardisasi tersebut, capaian besar Desk akan mudah diperdebatkan karena angka yang berbeda sebenarnya dapat merujuk pada kategori dan waktu yang berbeda.
Selain tiga kebijakan utama tersebut, kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit juga melahirkan Direktorat Reserse Siber di sejumlah Polda, restrukturisasi Korbrimob dan pembentukan Pasbrimob regional, serta peningkatan Asops dan Asrena menjadi Astamaops dan Astamarena.
Ditressiber memperkuat kemampuan menghadapi penipuan digital, serangan sistem, eksploitasi seksual anak daring, ransomware dan pembuktian elektronik.
Pasbrimob regional memperpendek kendali operasi untuk menghadapi ancaman berintensitas tinggi dan bencana.











