Mengapa Pembelaan Hotman Belum Mampu Meruntuhkan Konstruksi Penyidik Polri?

Ilustrasi penyidik Polri. (Foto: Ist)
banner 468x60

Oleh: R. Haidar Alwi
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB

Pernyataan pers Hotman Paris selaku kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bersama kuasa hukum Don Ritto tidak meruntuhkan konstruksi penyidikan Polri.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Penjelasan tersebut justru mengungkap rangkaian fakta baru yang semakin menegaskan pentingnya penelusuran asal-usul uang multivaluta, emas, transfer sekitar Rp80 miliar, Kafe De’Clan di Cilandak, rumah Sentul, proyek pelabuhan di Kalimantan Timur, yayasan pendidikan, serta identitas pengusaha yang disebut sebagai penyandang dana tetapi belum diungkap kepada publik.

Penyidikan tidak boleh dipaksa dihentikan hanya karena tersangka menyangkal dan kuasa hukum menyatakan barang bukti “pasti” tidak berhubungan dengan perkara. Bantahan lisan bukan alat untuk memutus jejak keuangan.

Dalil Hotman bahwa Febrie tidak layak menjadi tersangka karena Tan Kian sebagai pihak yang diduga memberikan SGD5 juta belum berstatus tersangka tidak memiliki pijakan hukum yang kuat.

Tidak ada ketentuan yang mewajibkan seluruh pihak dalam satu rangkaian perkara ditetapkan sebagai tersangka secara bersamaan.

Penetapan tersangka dilakukan secara individual berdasarkan kecukupan alat bukti terhadap perbuatan setiap orang.

Penyidik dapat lebih dahulu menemukan bukti terhadap penerima, sedangkan peran pemberi, perantara, pembawa uang, pengelola aset, dan pemilik manfaat masih dikembangkan.

Konstruksi pidananya pun dapat mencakup suap, gratifikasi, penyertaan, perintangan penyidikan, dan TPPU.

Status Tan Kian yang belum menjadi tersangka tidak menghapus alat bukti yang diduga telah dikumpulkan Polri terhadap Febrie.

Pernyataan bahwa “suap harus memiliki penyuap” juga tidak boleh dipelintir menjadi syarat bahwa pemberi harus lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Unsur delik dan urutan tindakan penyidikan merupakan dua persoalan berbeda.

Apabila terdapat dugaan gratifikasi bernilai Rp10 juta atau lebih kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya, Pasal 12B UU Tipikor bahkan menempatkan beban kepada penerima untuk membuktikan bahwa penerimaan tersebut bukan suap.

Karena itu, yang menentukan bukan pengakuan Febrie atau status hukum Tan Kian pada hari konferensi pers, tetapi persesuaian antara keterangan saksi, komunikasi elektronik, dokumen, data perbankan, transaksi valuta asing, penguasaan aset, serta tindakan jabatan yang diduga berkaitan dengan pemberian.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.