Oleh: R. Haidar Alwi
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB
Permohonan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) terhadap Kortas Tipikor Polri terancam tidak dapat diterima sebelum hakim memeriksa pokok permohonan.
Kedua lembaga tersebut wajib lebih dahulu membuktikan kedudukannya sebagai korban, pelapor, atau kuasa hukum korban maupun pelapor dalam perkara yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Tanpa salah satu kualitas hukum tersebut, klaim mewakili keresahan masyarakat tidak cukup untuk memberikan hak menguji dugaan penghentian penyidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Pasal 161 KUHAP baru telah mempersempit dan memperjelas subjek yang dapat mengajukan praperadilan terhadap sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
Permohonan hanya dapat diajukan oleh korban, pelapor, atau kuasa hukumnya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasan.
Rumusan ini berbeda dari KUHAP lama yang masih menggunakan kategori luas berupa “pihak ketiga yang berkepentingan”.
Oleh karena itu, LP3HI dan ARUKKI tidak dapat hanya mengandalkan status sebagai organisasi masyarakat sipil, kegiatan pemantauan penegakan hukum, atau dalil memperjuangkan kepentingan publik.
Mereka harus menunjukkan hubungan hukum langsung dengan laporan yang melahirkan penyidikan Kortas Tipikor.
Hakim harus memeriksa siapa pelapor dalam laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan, apakah salah satu pemohon tercantum sebagai pelapor, siapa korban yang dirugikan, serta apakah terdapat surat kuasa khusus dari korban atau pelapor.
Jika seluruh jawaban tersebut negatif, permohonan kehilangan subjek yang sah.
Praperadilan bukan forum pengaduan umum dan tidak dapat digunakan sebagai actio popularis oleh setiap individu maupun organisasi yang menyatakan dirinya mewakili masyarakat.
Pembatasan tersebut bukan persoalan teknis yang dapat dikesampingkan atas nama kepentingan pemberantasan korupsi. Kedudukan hukum merupakan syarat awal yang menentukan apakah pengadilan berwenang mendengarkan permohonan dari pihak tertentu.











