Oleh: R. Haidar Alwi
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB
Ada sebuah kalimat yang usianya jauh lebih tua daripada Republik Indonesia, tetapi maknanya tidak pernah kehilangan daya hidup: “Jalesveva Jayamahe” menggambarkan kejayaan di laut, “Kartika Eka Paksi” menegaskan kekuatan darat, dan “Swa Bhuwana Paksa” menjaga angkasa.
Namun, di antara ketiganya terdapat satu ruang pengabdian yang tidak dibatasi daratan, lautan, ataupun udara. Ruang itu berada di tengah kehidupan rakyat—di jalan raya, pasar, desa, kota, rumah ibadah, ruang digital, lokasi bencana, medan konflik, sampai lorong paling gelap tempat kejahatan bersembunyi.
Di sanalah Kepolisian Negara Republik Indonesia bekerja. Di sanalah Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memikul amanahnya.
Jika seorang panglima pertahanan bertugas menjaga negara dari ancaman yang datang dari luar, Kapolri menghadapi pekerjaan yang dalam banyak keadaan jauh lebih rumit: menjaga republik dari keretakan di dalam dirinya sendiri.
Ancaman itu tidak selalu berbentuk pasukan bersenjata. Ia dapat menjelma menjadi terorisme, korupsi, narkotika, kejahatan siber, konflik sosial, ketimpangan penegakan hukum, kekerasan jalanan, manipulasi informasi, ataupun penyalahgunaan kewenangan oleh aparatnya sendiri.
Musuhnya kerap tidak mengenakan seragam dan tidak mengibarkan bendera. Kadang-kadang musuh itu bahkan tumbuh di dalam institusi yang dipimpinnya.
Karena itu, ukuran kepemimpinan seorang Kapolri tidak dapat diletakkan hanya pada banyaknya operasi, penangkapan, ataupun perkara yang diselesaikan. Ukurannya terletak pada keberanian menggunakan kewenangan negara untuk menegakkan hukum, termasuk ketika hukum harus diarahkan kepada orang kuat, pejabat tinggi, pemilik modal, anggota institusi lain, atau personel Polri sendiri.
Pada ukuran inilah perjalanan Jenderal Listyo Sigit memperoleh bobot historisnya.
Listyo Sigit Prabowo lahir di Ambon pada 5 Mei 1969 dan menamatkan pendidikan Akademi Kepolisian pada 1991. Kariernya tidak dibangun melalui satu lompatan mendadak. Ia melewati pekerjaan kepolisian dari tingkat kewilayahan: memimpin Polres Pati, bertugas sebagai Wakapolrestabes Semarang, memimpin Polresta Surakarta, masuk ke lingkungan reserse, menjadi ajudan Presiden, Kapolda Banten, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, Kepala Badan Reserse Kriminal, lalu dilantik menjadi Kapolri pada 27 Januari 2021.
Rangkaian jabatan itu mempertemukannya dengan hampir seluruh wajah kekuasaan kepolisian: pelayanan masyarakat, keamanan wilayah, penyidikan kejahatan, pengawasan internal, hubungan dengan kepala negara, dan pengendalian organisasi nasional.
Ia datang membawa gagasan transformasi menuju Polri yang Presisi—prediktif, responsibilitas, serta transparansi berkeadilan. Presisi bukan pilihan kata pencitraan. Di dalamnya terdapat upaya mengubah cara kepolisian bekerja: dari menunggu gangguan menjadi membaca risiko; dari mengandalkan kekuasaan formal menjadi membangun tanggung jawab; dari prosedur tertutup menuju proses yang dapat diuji publik.
Gagasan itu menempatkan kepolisian bukan hanya sebagai pemegang kewenangan koersif, tetapi sebagai institusi yang harus mampu menjelaskan setiap penggunaan kewenangannya.
Namun, sejarah tidak pernah menguji seorang pemimpin melalui semboyan yang diciptakannya. Sejarah mengujinya melalui krisis yang tidak pernah dimintanya.











