Hakim tidak semestinya melompat membahas legalitas penyerahan perkara, status penyidikan, atau keberlanjutan barang bukti sebelum memastikan pemohon mempunyai hak yang diberikan secara tegas oleh KUHAP.
Simpati terhadap keresahan publik tidak dapat menggantikan syarat yang ditentukan undang-undang.
Dalil pemohon bahwa mereka “mewakili kekhawatiran masyarakat” justru memperlihatkan potensi kelemahan permohonan.
KUHAP tidak menyebut “masyarakat yang khawatir” sebagai pemohon praperadilan atas penghentian penyidikan.
Undang-undang menggunakan kategori konkret: korban, pelapor, atau kuasa hukumnya.
Kekhawatiran merupakan sikap sosial, sedangkan legal standing adalah hubungan hukum yang harus dibuktikan dengan laporan, identitas korban, atau surat kuasa khusus. Keduanya tidak dapat dipertukarkan hanya melalui retorika kepentingan publik.
Apabila pemohon bukan pelapor awal, mereka tidak mempunyai hubungan langsung dengan laporan yang sedang dipersoalkan. Apabila bukan korban, mereka tidak dapat menunjukkan kerugian yang lahir langsung dari dugaan penghentian penyidikan. Apabila tidak memiliki kuasa, mereka juga tidak dapat bertindak atas nama pihak yang oleh undang-undang diberi hak.
Tiga kekosongan tersebut cukup untuk membuat permohonan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa perlu menilai tindakan Kortas Tipikor benar atau salah.
Posisi organisasi masyarakat sipil dalam mengawasi penegakan hukum tetap penting, tetapi fungsi pengawasan sosial tidak otomatis berubah menjadi kewenangan beracara.
Organisasi dapat menyampaikan kritik, melaporkan dugaan tindak pidana, meminta informasi publik, mengawasi persidangan, atau mendorong lembaga pengawas melakukan pemeriksaan.
Namun, ketika memilih praperadilan, mereka tunduk pada pembatasan mengenai siapa yang berhak menjadi pemohon. Pengadilan tidak boleh memperluas kategori pemohon hanya berdasarkan tujuan organisasi tanpa mandat langsung dari undang-undang.
Pemohon juga tidak dapat berlindung di balik praktik lama yang memberikan ruang kepada “pihak ketiga yang berkepentingan”.
Perkara ini muncul dan tindakan yang dipersoalkan terjadi setelah UU Nomor 20 Tahun 2025 berlaku. Karena itu, aturan KUHAP baru harus menjadi rujukan utama dalam menentukan subjek pemohon.











