Gugatan Praperadilan Terhadap Kortas Tipikor Polri Tak Punya Legal Standing

Ilustrasi praperadilan. (Foto: Ist)
banner 468x60

Menghidupkan kembali kategori pemohon dari KUHAP lama akan mengabaikan pilihan sadar pembentuk undang-undang yang menggantinya dengan korban, pelapor, atau kuasa hukumnya.

Selain menghadapi masalah kedudukan hukum, pemohon harus membuktikan bahwa tindakan penghentian penyidikan benar-benar ada.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Sampai sekarang, substansi perkara tidak dilaporkan berhenti. Kejaksaan Agung justru menerbitkan tiga sprindik mengenai perkara Krakatau, PLN, dan ASABRI serta kembali menegaskan status Febrie sebagai tersangka.

Jika tidak terdapat surat penghentian penyidikan dari Kortas Tipikor, pemohon bukan hanya berpotensi tidak mempunyai legal standing, tetapi juga menggugat tindakan yang belum tentu pernah diterbitkan secara yuridis.

Kombinasi pemohon yang belum jelas kedudukannya dan objek yang belum terbukti keberadaannya membuat permohonan tersebut rapuh sejak fondasi.

Praperadilan tidak boleh berubah menjadi panggung politik untuk mengadili Polri berdasarkan dugaan, kekhawatiran, dan tafsir atas konferensi pers.

Setiap dalil harus ditopang dokumen: bukti sebagai pelapor, bukti sebagai korban, surat kuasa khusus, serta keputusan penghentian penyidikan yang dimohonkan untuk diuji.

Kortas Tipikor Polri harus menghadapi permohonan tersebut secara terbuka dan argumentatif. Polri perlu meminta hakim memeriksa legal standing sebelum memasuki pokok perkara, menghadirkan dokumen yang menunjukkan status penyidikan, serta membedakan penyerahan hasil penanganan perkara dari penghentian penyidikan.

Sikap ini bukan upaya menghindari pengawasan pengadilan, tetapi penegakan disiplin hukum acara agar praperadilan tidak diajukan oleh pihak yang tidak diberi hak dan tidak digunakan untuk menguji objek yang tidak jelas.

Polri juga tidak perlu defensif menghadapi tuduhan telah menghentikan perkara. Kortas Tipikor merupakan institusi yang membuka penyidikan, melakukan penggeledahan, menemukan dan mengamankan barang bukti bernilai besar, serta berani menetapkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan sebagai tersangka.

Fakta tersebut tidak dapat dihapus oleh permohonan yang masih harus berjuang membuktikan haknya sendiri untuk berdiri di hadapan hakim.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus menjaga praperadilan sebagai mekanisme kontrol hukum, bukan arena klaim perwakilan publik tanpa batas.

Jika LP3HI dan ARUKKI tidak dapat membuktikan kedudukannya sebagai korban, pelapor, atau kuasa hukum yang sah, hakim patut menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.