Hotman Paris: Febrie Adriansyah Tak Ditahan Usai Diperiksa

banner 468x60

JAKARTA, RadarJakarta.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar 10–11 jam dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait kasus PT Asabri.

Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, menegaskan kliennya kooperatif selama pemeriksaan. Menurutnya, penyidik mengajukan 18 pertanyaan yang seluruhnya telah dijawab. “Kesimpulannya tidak ada penahanan hari ini,” kata Hotman kepada awak media di Gedung Bundar Kejagung. Ia juga menyebut pemeriksaan pada hari itu hanya berkaitan dengan perkara PT Asabri.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Sementara itu, tersangka lain dalam perkara yang sama, Don Ritto, tetap menjalani penahanan sesuai keputusan penyidik. Perbedaan perlakuan tersebut menjadi perhatian publik, namun hingga kini Kejagung belum memberikan penjelasan rinci mengenai pertimbangan hukum mengapa Febrie tidak langsung ditahan setelah pemeriksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, sebelumnya menjelaskan bahwa pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejagung hanya mencakup satu perkara, yakni dugaan TPPU yang berkaitan dengan korupsi PT Asabri. Pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan yang telah dilimpahkan.

Hotman Paris juga menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan akan mengikuti setiap tahapan pemeriksaan berikutnya. Ia menegaskan tidak adanya penahanan menunjukkan kliennya bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Di sisi lain, proses penyidikan masih terus berlangsung sehingga Kejagung tetap memiliki kewenangan mengambil langkah hukum lanjutan apabila ditemukan kebutuhan penyidikan.

Perkembangan perkara ini menjadi sorotan luas karena menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum yang sebelumnya menangani sejumlah kasus korupsi besar. Hingga berita ini diterbitkan, Kejagung belum mengumumkan jadwal pemeriksaan lanjutan maupun keputusan lain terkait status hukum Febrie Adriansyah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.