DEPOK, Radarjakarta.id – Jajaran Polsek Pancoran Mas, Polres Metro Depok, berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi di puluhan lokasi di wilayah Kota Depok.
Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Hartono, mengatakan penangkapan para pelaku merupakan hasil pelaksanaan Operasi Brantas yang berlangsung pada 4–18 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap empat laporan polisi dengan total empat tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum.
Kasus pertama terungkap dari laporan polisi tertanggal 10 Juli 2026. Dua pelaku berinisial R (21) dan H diketahui telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 25 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Depok.
Salah satu korbannya adalah seorang karyawan yang memarkirkan sepeda motornya di halaman sebuah kantor di Jalan Raya Sawangan No. 27, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Depok. Korban memarkirkan kendaraannya sekitar pukul 11.30 WIB, namun saat hendak pulang kerja pada 15.30 WIB, motor tersebut sudah hilang.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan, serta keterangan para saksi, polisi berhasil menangkap tersangka R. Dari hasil pemeriksaan diketahui, R beraksi bersama rekannya, H, secara bergantian.
“Keduanya telah melakukan pencurian di sekitar 25 TKP di wilayah Depok,” ujar Kompol Hartono.
Motor hasil curian kemudian dijual secara langsung menggunakan sistem Cash on Delivery (COD) melalui media sosial.
Sementara itu, kasus kedua melibatkan tersangka A (25) yang ditangkap berdasarkan laporan korban berinisial IE. A diduga mencuri sepeda motor yang terparkir di depan Toko Kelontong Nasril, Jalan Pala Bali, Kelurahan Bojong Pondok Terong.
Modus pelaku terbilang nekat. A berpura-pura hendak membeli rokok di warung tersebut. Setelah melihat sepeda motor korban tidak dalam kondisi terkunci setang, pelaku langsung membobol kunci menggunakan kunci letter T rakitan.
Dari hasil pemeriksaan, A mengaku telah melakukan aksi pencurian di 15 TKP di wilayah hukum Polsek Pancoran Mas. Ia juga mengaku telah mencuri sepeda motor sejak berusia 18 tahun.
Seluruh kendaraan hasil curian dijual secara online dengan sistem COD dengan harga berkisar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per unit.
Selain para residivis tersebut, polisi juga mengamankan seorang pelaku pemula berinisial Q.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, sejumlah suku cadang kendaraan yang telah dipreteli, serta kunci letter T yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.|Aji*











