Usai Dicuri, Motor Buruh Berhasil Dikembalikan Polsek Bojongsari

banner 468x60

DEPOK, Radarjakarta.id – Polsek Bojongsari, Polres Metro Depok, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pelaku dan mengembalikan satu unit sepeda motor milik korban, seorang buruh serabutan berinisial S.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (30/6/2026) dini hari. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di ruang tamu rumah sekitar pukul 03.00 WIB. Merasa rumah dalam kondisi aman, korban meninggalkan kunci kontak yang masih menempel di kendaraan sebelum beristirahat.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kesempatan itu dimanfaatkan oleh dua pelaku yang sebelumnya telah mengincar rumah korban. Mereka masuk dengan cara mencongkel pintu depan dan berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut.

“Saat korban terbangun sekitar pukul 04.00 WIB, sepeda motor sudah tidak berada di tempat semula,” ujar Fauzan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku telah melakukan pemetaan lokasi selama tiga hari sebelum menjalankan aksinya.

“Keduanya melakukan mapping terlebih dahulu dengan berkeliling mengamati situasi. Saat eksekusi, pelaku berinisial DS masuk ke dalam rumah, sementara RA mengawasi keadaan di luar,” jelasnya.

Fauzan mengungkapkan, kedua pelaku berinisial DS (20) dan RA (19), warga Jakarta Barat, bukan merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor. Mereka beraksi secara oportunistis dengan memanfaatkan kelengahan korban.

Bahkan, sehari sebelum mencuri sepeda motor, keduanya sempat mengambil sebuah telepon genggam di lokasi lain karena melihat situasi yang dianggap aman.

Polisi bergerak cepat hingga berhasil menangkap kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor hasil curian.

Atas perbuatannya, DS dan RA kini mendekam di sel tahanan. Keduanya dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Fauzan mengingatkan masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan, meski berada di dalam rumah. Menurutnya, kebiasaan meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor menjadi celah yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan.

“Faktor kelalaian korban yang menganggap area dalam rumah selalu aman sangat disayangkan. Oleh karena itu, imbauan kami kepada seluruh warga, meskipun motor diparkir di dalam rumah, sebaiknya tetap menggunakan kunci pengaman ganda demi menekan angka curanmor,” tegasnya.|Aji*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.