Mengapa Pembelaan Hotman Belum Mampu Meruntuhkan Konstruksi Penyidik Polri?

Ilustrasi penyidik Polri. (Foto: Ist)
banner 468x60

Pernyataan Hotman bahwa kerugian negara Rp22 triliun dalam kasus Asabri menjadi “salah total” karena sekitar Rp12 triliun telah dipulihkan juga bertentangan dengan logika hukum pemberantasan korupsi.

Pasal 4 UU Tipikor menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Kerugian negara menggambarkan akibat tindak pidana, sedangkan pemulihan aset merupakan hasil penegakan hukum sesudahnya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Bahkan secara matematika sederhana, jika kerugiannya Rp22 triliun dan pemulihannya Rp12 triliun, masih terdapat selisih sekitar Rp10 triliun sebelum memperhitungkan ketepatan valuasi, aset yang belum terjual, biaya eksekusi, dan penyusutan nilai.

Keberhasilan Kejaksaan memulihkan sebagian aset tidak dapat dipakai untuk melarang Polri menyelidiki dugaan korupsi baru yang melibatkan pejabat penegak hukum.

Bagian paling penting dari konferensi pers itu justru datang dari kuasa hukum Don Ritto. Ia mengakui uang yang ditemukan di Kafe Cilandak berjumlah sekitar SGD3,2 juta dan USD870 ribu, mengungkap adanya transfer sekitar Rp80 miliar, serta menyebut dana berasal dari kerja sama dengan seorang pengusaha untuk membangun pelabuhan di Kalimantan Timur. Namun, identitas pengusaha tersebut belum disebutkan.

Pada saat yang sama, penyimpanan valas dan emas di rumah Sentul dijelaskan berkaitan dengan yayasan yang bergerak dalam pendidikan dan dakwah, termasuk rencana pembangunan pesantren, masjid, dan fasilitas pendukung di Papua, Maluku, serta Nusa Tenggara Timur.

Dua penjelasan mengenai proyek komersial dan kegiatan sosial tersebut belum disambungkan melalui dokumen dan pencatatan keuangan yang dapat diverifikasi.

Pengakuan itu memberi penyidik alasan objektif untuk memperluas pemeriksaan. Penyidik perlu menelusuri identitas dan pemilik manfaat perusahaan yang mengirim Rp80 miliar, kontrak pembangunan pelabuhan, izin proyek, rekening asal dan penerima, pembukuan perusahaan, laporan pajak, transaksi penukaran rupiah menjadi SGD dan USD, dasar penarikan dana tunai, faktur pembelian emas, struktur serta rekening yayasan, identitas donatur, dan alasan dana dalam jumlah sangat besar ditempatkan di kafe serta rumah keluarga pejabat.

Jika seluruh dana berasal dari kegiatan yang sah, jejak perbankan, dokumen proyek, pencatatan pajak, laporan yayasan, serta bukti pembelian aset seharusnya mampu menjelaskannya secara konsisten.

Pernyataan bahwa uang yang ditemukan pasti bukan berasal dari Tan Kian hanya karena nominal akhirnya tidak sama dengan dugaan SGD5 juta juga tidak mematahkan penyidikan.

Uang dapat dipecah, dipindahkan, ditukarkan ke mata uang lain, dicampur dengan dana berbeda, digunakan sebagian, dikonversi menjadi emas, atau ditempatkan melalui rekening dan orang lain.

Dalam penyidikan TPPU, perbedaan bentuk dan nominal justru dapat menjadi bagian dari proses pelapisan transaksi. Hubungan antardana hanya dapat dipastikan melalui financial tracing, bukan melalui perbandingan kasatmata antara angka awal dan barang yang ditemukan.

Penjelasan mengenai rumah Sentul juga belum memutus hubungan Febrie dengan lokasi tersebut. Hotman menyatakan rumah itu telah dihibahkan kepada anak Febrie dan sejak 2022 digunakan Don Ritto.

Kepemilikan formal, penguasaan fisik, dan kepemilikan manfaat merupakan tiga lapisan yang berbeda.

Sertifikat atas nama anak tidak otomatis membuktikan Febrie tidak mengetahui penggunaan rumah atau tidak mempunyai akses terhadapnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.