Penyidik berhak memeriksa siapa yang membayar pajak dan pemeliharaan, memegang kunci, memberi perintah kepada ART, memasang brankas, melakukan renovasi, membawa uang dan emas, mengetahui kode akses, serta berkomunikasi mengenai penyimpanan barang tersebut.
Tidak ditahannya Febrie setelah diperiksa sebagai tersangka juga tidak membuktikan perkara Polri lemah. Penahanan merupakan upaya paksa yang mempertimbangkan kebutuhan penyidikan, risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.
Seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup tanpa langsung ditahan. Keputusan tersebut justru dapat dibaca sebagai bentuk kehati-hatian dan proporsionalitas penyidik, bukan sebagai pengakuan bahwa penetapan tersangka tidak berdasar.
Kritik Hotman terhadap publikasi pembukaan brankas juga harus ditempatkan secara proporsional. Polri tetap wajib menghormati praduga tidak bersalah dan menjaga komunikasi publik agar tidak berubah menjadi penghakiman.
Namun, keberatan terhadap penayangan proses pembukaan brankas tidak otomatis membatalkan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, maupun nilai pembuktian barang yang ditemukan.
Pihak yang mempersoalkan keabsahan tindakan penyidik harus menunjukkan pelanggaran konkret terhadap surat perintah, kewenangan, prosedur penggeledahan, kehadiran saksi, pencatatan, penyegelan, atau rantai penguasaan barang bukti.
Retorika bahwa KUHAP “sudah tidak ada artinya” tidak dapat menggantikan pembuktian mengenai pelanggaran prosedur tertentu.
Penyidik harus tetap bekerja independen, profesional, transparan, dan tahan terhadap tekanan opini. Jabatan tinggi tidak menciptakan kekebalan hukum. Putusan perkara lama tidak menghapus kemungkinan kejahatan baru.
Pemulihan sebagian kerugian negara tidak memutihkan transaksi lain. Penyangkalan tersangka tidak menghilangkan barang bukti. Identitas penyandang dana yang dirahasiakan juga tidak dapat diterima sebagai penjelasan final atas uang dan emas bernilai ratusan miliar rupiah.
Konferensi pers Hotman Paris gagal menutup perkara karena terlalu banyak kesimpulan yang belum ditopang bukti objektif.
Bahkan pernyataan kuasa hukum Don Ritto telah membuka jalur pemeriksaan yang lebih luas: proyek pelabuhan, transfer Rp80 miliar, perusahaan penerima dana, pengusaha misterius, yayasan pendidikan, penyimpanan valas, pembelian emas, rumah Sentul, dan Kafe Cilandak.
Ketika uang multivaluta dan emas ditemukan dalam jaringan tempat, orang, serta transaksi yang saling berhubungan, negara tidak boleh dipaksa mempercayai cerita sebelum memeriksa dokumen.
Penyidik tidak membutuhkan pengakuan untuk meneruskan penyidikan. Penyidik membutuhkan jejak uang—dan konferensi pers tersebut justru membuka lebih banyak jejak daripada yang berhasil ditutupnya.











