Mengapa Pembelaan Hotman Belum Mampu Meruntuhkan Konstruksi Penyidik Polri?

Ilustrasi penyidik Polri. (Foto: Ist)
banner 468x60

Hotman juga keliru apabila menjadikan penyangkalan Febrie sebagai “kelemahan hukum pertama” penyidik. Tersangka berhak menyangkal dan tidak dibebani kewajiban mengakui perbuatannya.

Namun, Polri juga tidak diwajibkan menghentikan perkara setiap kali tersangka mengatakan “tidak”. Korupsi dan TPPU hampir tidak pernah dibuktikan hanya dengan pengakuan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pembuktiannya dibangun dari jejak transaksi, hubungan antarpihak, kronologi pertemuan, penguasaan barang, perubahan bentuk aset, komunikasi, dokumen, dan kesesuaian antara penghasilan sah dengan kekayaan yang ditemukan.

Jika penyangkalan otomatis menggugurkan penyidikan, tidak akan ada perkara korupsi besar yang dapat dibawa ke pengadilan.

Dalil bahwa perkara Asabri telah diputus sebelum Febrie menjabat Jampidsus pada 22 Januari 2022 juga tidak menutup kemungkinan terjadinya tindak pidana setelah ia menduduki jabatan tersebut.

Putusan tingkat pertama bukan akhir seluruh rangkaian penanganan perkara. Setelah Januari 2022 masih berlangsung upaya hukum, pelacakan dan penyitaan aset, pengembangan perkara, penanganan TPPU, eksekusi uang pengganti, penilaian aset, pelelangan, serta keputusan mengenai pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Hotman sendiri menyebut tanah yang dikerjasamakan melalui KSO dengan Tan Kian masih memasuki proses lelang pada Juli 2026. Pengakuan itu memperlihatkan bahwa pengelolaan aset terus berjalan ketika Febrie telah lama menjabat Jampidsus.

Polri karena itu berhak menguji apakah terdapat pemberian yang berhubungan dengan perlakuan tertentu, pengembangan perkara, status hukum seseorang, pengelolaan aset, atau keputusan lain yang berada dalam jangkauan kewenangan Febrie.

Klaim bahwa Tan Kian telah “clean 100 persen” karena tidak dipersoalkan oleh 12 hakim juga tidak dapat diterima. Hakim dalam perkara terdahulu mengadili terdakwa dan perbuatan yang dicantumkan dalam surat dakwaan.

Kehadiran Tan Kian sebagai saksi tidak berarti ia pernah diadili lalu dibebaskan atas seluruh transaksi yang mungkin ditemukan kemudian.

Putusan terhadap Benny Tjokrosaputro tidak dapat diubah menjadi sertifikat kekebalan bagi Tan Kian, terlebih bagi Febrie yang bukan terdakwa dalam perkara tersebut.

Polri sedang memeriksa dugaan perbuatan baru berdasarkan bukti dan temuan baru, bukan mengadili ulang perkara yang sama.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.