Dugaan Suap Audit BPK Muara Enim, KPK Diminta Dalami Pernyataan Tersangka

Gedung KPK. (Foto: Ist)
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Pengamat intelijen Sri Rajasa meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan yang disampaikan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Menurut Sri, setiap informasi yang muncul dalam proses penyidikan perlu diverifikasi dan diuji melalui alat bukti yang sah agar terang-benderang perkara dapat terungkap.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Sebagaimana telah diberitakan, terdapat keterangan dari salah satu tersangka yang menyebut adanya pimpinan yang menerima uang. Keterangan tersebut tentu perlu didalami oleh KPK melalui proses penyidikan,” kata Sri Rajasa dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).

Sri menegaskan bahwa pihak-pihak yang namanya disebut dalam proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat bukti yang cukup dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, KPK menahan Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, pada Kamis (11/6/2026). Titin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan hasil audit di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Titin keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan KPK bersama tersangka lain, Augus Dwi Anggara selaku orang kepercayaan Anggota BPK V Bobby Adhityo Rizaldi.

Sebagaimana diketahui, Pimpinan Auditorat Utama Keuangan Negara V (AKN V) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah Anggota V BPK RI, yang saat ini dijabat oleh Bobby Adhityo Rizaldi.

Saat dimintai keterangan oleh awak media, Titin menyatakan dirinya hanya menjalankan tugas. Ia juga menyebut proses penerimaan informasi dan pelaporan dilakukan secara berjenjang.

“Pimpinan saya berjenjang,” ujar Titin ketika ditanya wartawan terkait pihak yang diduga menerima uang dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Augus Dwi Anggara tidak memberikan tanggapan kepada wartawan usai pemeriksaan.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 10 Juni 2026 dan mengamankan sejumlah pihak. Dalam pengembangan perkara, penyidik menduga terdapat pemberian uang yang bertujuan memengaruhi hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.