Kasus Pembunuhan Manusia Silver Probolinggo Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap

banner 468x60
Probolinggo, Radarjakarta.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap seorang pengamen manusia silver yang jasadnya ditemukan di belakang sebuah warung kopi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Seorang pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Polres Probolinggo Kota, Kamis, 30 Juli 2026.
Korban diketahui berinisial AWS, 21 tahun, warga Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Dua tersangka yang telah ditangkap masing-masing berinisial NAS, 27 tahun, dan AH, 28 tahun. Keduanya merupakan pengamen asal Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Adapun satu pelaku lain berinisial KA hingga kini masih diburu polisi.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan, kasus bermula dari penemuan jasad korban di belakang Warkop Bu Maryam, Jalan Soekarno Hatta, pada Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 05.30 WIB. Setelah menerima laporan, penyidik bersama Tim Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada teman-teman korban sesama pengamen manusia silver. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke Banyuwangi dan Bali,” kata Kapolres.
Pengejaran itu berakhir pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi menangkap NAS dan AH di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui menganiaya korban bersama KA. Peristiwa bermula saat mereka menggelar pesta minuman keras bersama korban di lokasi kejadian.
Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, terjadi perselisihan yang berujung penganiayaan. Korban dipukul berulang kali menggunakan tangan kosong. Setelah terjatuh, korban kembali diserang menggunakan batu dan bongkahan aspal yang berada di sekitar lokasi hingga meninggal dunia.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain rekaman kamera pengawas (CCTV), pakaian yang terdapat bercak darah, batu, bongkahan aspal, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian.
Atas perbuatannya, NAS dan AH dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pembunuhan. Sebagai pasal subsider, keduanya juga dijerat Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 15 tahun penjara.
Kapolres menegaskan penyidik masih terus memburu KA yang telah ditetapkan sebagai DPO.
“Kami berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini. Satu pelaku yang masih buron akan terus kami kejar agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.(win)
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.