Hotman Paris Fokus Berobat, Mundur dari Kasus Febrie

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Keputusan itu diumumkan langsung saat Hotman menjalani perawatan di RS Medistra, Jakarta, Kamis (23/7/2026), dengan kondisi masih berada di atas kursi roda. Ia menegaskan pengunduran dirinya murni didasari alasan kesehatan, bukan karena substansi perkara yang menjerat kliennya.

Hotman mengaku telah menyampaikan keputusan tersebut kepada Febrie sejak dua hari sebelumnya. Menurutnya, aktivitas menangani perkara besar membutuhkan konsentrasi tinggi, sementara dokter yang menanganinya di Singapura telah meminta dirinya menghentikan seluruh pekerjaan demi fokus menjalani pengobatan. Ia bahkan mengaku khawatir kondisinya semakin memburuk apabila tetap memaksakan diri bekerja.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Sebelumnya, Hotman baru beberapa hari dipercaya menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah yang berstatus tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana PT ASABRI. Saat pertama menerima kuasa, Hotman menyatakan siap mendampingi proses hukum yang dijalani mantan petinggi Kejaksaan Agung tersebut.

Selama mendampingi Febrie, Hotman beberapa kali menjadi sorotan publik. Selain memberikan pembelaan terhadap kliennya, ia juga menuai kontroversi akibat ucapannya kepada wartawan dalam konferensi pers yang kemudian berujung laporan ke kepolisian. Di tengah polemik tersebut, Hotman menegaskan bahwa pengunduran dirinya sama sekali tidak berkaitan dengan tekanan publik maupun perkembangan penyidikan, melainkan semata-mata karena kondisi fisiknya yang terus menurun.

Meski Hotman mundur, proses pendampingan hukum terhadap Febrie dipastikan tetap berjalan. Tim kuasa hukum lainnya akan melanjutkan pembelaan dalam menghadapi proses penyidikan di Kejaksaan Agung. Sementara itu, penyidik masih terus mendalami dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus tersebut, termasuk mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai perkembangan penyidikan. ***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.