Konstruksi Perkara Versi KPK
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa pada awal 2026, BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Menurut KPK, hasil pemeriksaan menemukan sejumlah temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dalam proses selanjutnya, penyidik menduga terjadi upaya untuk memengaruhi atau mengubah temuan audit tersebut.
KPK menyebut bahwa pada Mei 2026 terdapat komunikasi antara sejumlah pihak terkait pembahasan hasil audit. Dalam proses itu diduga terjadi pembicaraan mengenai pemberian sejumlah uang untuk mengurus temuan pemeriksaan.
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Angga diduga menyampaikan kebutuhan dana sekitar Rp1,6 miliar untuk mengubah hasil audit. Penyidik juga menduga sejumlah pihak kemudian berkoordinasi untuk menyiapkan dan menyalurkan dana tersebut.
“Setelah terjadi kesepakatan, AGG kemudian mempersiapkan pihak-pihak yang akan mengurus permintaan tersebut, termasuk berkoordinasi dengan TTN selaku pengendali teknis,” kata Taufik dalam keterangan pers KPK.
KPK juga menduga sebagian dana yang telah disiapkan kemudian didistribusikan kepada sejumlah pihak. Namun, penyidik masih terus mendalami aliran dana dan keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan adanya penetapan tersangka terhadap pihak lain di luar mereka yang telah diumumkan secara resmi.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara berdasarkan alat bukti yang ditemukan.











