BANDUNG, Radarjakarta.id – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Dr. Hery Supriyono, S.H., M.Hum., melontarkan pesan tegas kepada para advokat yang baru diambil sumpah dan janjinya agar menjadikan kejujuran, disiplin, profesionalisme, dan integritas sebagai fondasi utama dalam menjalankan profesi hukum.
Pesan tersebut disampaikan saat memimpin prosesi Pengambilan Sumpah dan Janji Advokat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) di Pengadilan Tinggi Bandung, Kamis (4/6/2026).
Dalam sambutannya, Hery Supriyono menegaskan bahwa advokat merupakan profesi mulia atau officium nobile yang tidak hanya dituntut menguasai hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral yang tinggi terhadap masyarakat dan pencari keadilan.
Menurutnya, advokat yang menjunjung prinsip Jujur, Disiplin, dan Profesional (JDP) akan memperoleh kepercayaan publik sekaligus memiliki peluang lebih besar untuk meraih kesuksesan dalam kariernya.
“Jadilah advokat yang mampu mendamaikan, berintegritas, dan jujur dalam menjalankan profesinya. Advokat tidak hanya berperan di ruang sidang, tetapi juga harus mampu menjadi penengah yang menghadirkan solusi dan perdamaian bagi para pihak,” ujar Hery.
Ia menekankan bahwa keberhasilan seorang advokat tidak semata-mata diukur dari kemenangan perkara di pengadilan. Lebih dari itu, advokat dituntut mampu menghadirkan solusi hukum yang adil, efektif, dan berorientasi pada kepentingan klien serta masyarakat luas.
Jangan Telantarkan Klien
Dalam kesempatan tersebut, Ketua PT Bandung juga mengingatkan para advokat agar menjaga hubungan profesional dengan klien. Ia menegaskan bahwa seorang advokat tidak boleh mengabaikan tanggung jawabnya setelah menerima surat kuasa maupun honorarium yang telah disepakati.
“Jangan sampai setelah surat kuasa ditandatangani, apalagi setelah menerima fee, klien justru ditelantarkan. Lebih parah lagi apabila terjadi konflik kepentingan. Semua hal tersebut harus dipastikan terlebih dahulu sebelum seorang advokat menerima pekerjaan,” tegasnya.
Pernyataan itu menjadi pengingat penting bagi para advokat baru di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap layanan hukum yang profesional dan berintegritas.
Pengadilan dan Advokat Mitra Penegak Hukum
Hery Supriyono menegaskan bahwa Pengadilan Tinggi Bandung memandang advokat sebagai mitra strategis dalam penegakan hukum dan pencarian keadilan.
Karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.
Acara pengambilan sumpah tersebut turut dihadiri Pelaksana Tugas Ketua Umum DePA-RI Irjen Pol. (Purn.) Dr. A. Kamil Razak, S.H., M.H., Bendahara Umum DePA-RI Pramono Istianto, S.H., M.H., serta jajaran pengurus DePA-RI DPD Jawa Barat.
Luthfi Yazid: Bangun Kembali Kepercayaan Publik
Menanggapi arahan Ketua PT Bandung, Ketua Dewan Pembina DePA-RI Dr. Tahir Musa Luthfi Yazid, S.H., LL.M., yang tengah berada di Arab Saudi, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan komitmen Pengadilan Tinggi Bandung dalam memperkuat integritas dunia peradilan.
Menurutnya, komitmen menghadirkan pelayanan peradilan yang bebas korupsi menjadi langkah penting untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum dan negara.
Luthfi juga menyoroti pentingnya seluruh pejabat negara, baik di lingkungan eksekutif, legislatif maupun yudikatif, menunjukkan dedikasi dan kinerja terbaik di tengah berbagai tantangan ekonomi dan sosial yang dihadapi bangsa.
“Jika seluruh elemen negara mampu bekerja dengan integritas dan profesionalisme tinggi, kepercayaan publik akan kembali tumbuh. Hal itu akan menjadi modal penting bagi keberhasilan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga stabilitas dan mempercepat pembangunan nasional,” ujarnya.
Dengan telah diambilnya sumpah dan janji advokat DePA-RI tersebut, para advokat resmi memperoleh kewenangan menjalankan profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta berkewajiban menjaga kehormatan, martabat, dan kode etik profesi dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Momentum ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kualitas penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh hakim dan aparat penegak hukum, tetapi juga oleh integritas para advokat sebagai salah satu pilar utama sistem peradilan Indonesia.|Arm*











