JAKARTA, Radarjakarta.id – Keluarga almarhum Ermanto Usman mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (25/3) sore untuk mengajukan laporan lanjutan terkait kasus kematian korban yang terjadi di kawasan Jatiwaringin, Bekasi.
Kedatangan keluarga sekitar pukul 17.00 WIB didampingi tim kuasa hukum. Laporan diajukan oleh kakak kandung korban, Dalsap Usman, dengan harapan penanganan perkara dapat ditindaklanjuti secara lebih komprehensif.
Perwakilan kuasa hukum menyampaikan bahwa keluarga menginginkan proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk penelusuran kembali tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta kelengkapan barang bukti.
“Keluarga berharap penanganan perkara ini dapat dilakukan secara terbuka dan menyeluruh, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang belum dimintai keterangan,” ujar perwakilan tim kuasa hukum.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor SPP LPB 2086 dan turut disertai sejumlah dokumen serta barang bukti tambahan yang disampaikan kepada penyidik.
Peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Ermanto Usman terjadi di Perumahan Lingkar Asri, Jatiwaringin, Bekasi, pada awal Maret 2026. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia, sementara anggota keluarga yang turut menjadi korban masih menjalani perawatan.
Sebelumnya, pihak kepolisian menyampaikan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana yang masih dalam proses penanganan. Hingga saat ini, penyelidikan dan penyidikan terus berlangsung sesuai prosedur.
Terkait berbagai informasi yang berkembang di masyarakat, belum terdapat keterangan resmi lebih lanjut yang mengaitkan peristiwa tersebut dengan aktivitas korban. Oleh karena itu, seluruh proses hukum diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan secara objektif.
Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menunggu perkembangan penanganan perkara dari penyidik, dengan harapan kasus ini dapat ditangani secara tuntas dan memberikan kepastian hukum.











