Radarjakarta.id, Ngawi — Gemerlap lampu dan dentuman musik dari tempat hiburan malam (THM) Ladies K di Jalan Soekarno–Hatta, Desa Klitik, kini bukan lagi sekadar hiburan malam biasa. Di balik operasional yang terus berjalan hingga larut malam, muncul dugaan serius bahwa usaha tersebut berdiri di atas fondasi perizinan yang belum sepenuhnya sah.
Sorotan publik mengarah tajam pada dugaan belum dikantonginya Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dua syarat krusial yang semestinya wajib dimiliki usaha karaoke dan peredaran minuman beralkohol.
Namun anehnya, aktivitas di lokasi tetap berlangsung tanpa hambatan berarti. Karaoke tetap hidup, pemandu lagu tetap beroperasi, dan minuman keras diduga tetap diperjualbelikan secara terbuka. Situasi ini memunculkan pertanyaan keras di tengah masyarakat: siapa sebenarnya yang membiarkan?
Secara administratif, keberadaan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI rumah makan, karaoke, maupun rumah minuman tidak otomatis melegalkan penjualan minuman beralkohol. Tanpa SIUP-MB, peredaran miras tetap berpotensi melanggar aturan.
Begitu pula dengan PBG. Dokumen tersebut bukan formalitas semata, melainkan penentu legalitas fungsi bangunan. Jika bangunan digunakan sebagai tempat hiburan malam tanpa kesesuaian izin tata bangunan, maka potensi pelanggaran tidak hanya administratif, tetapi juga menyangkut pengawasan tata ruang dan keselamatan publik.
Ironisnya, dugaan persoalan ini justru terkesan direspons lamban oleh pemerintah daerah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ngawi, , mengaku baru mengetahui aktivitas tersebut setelah menerima laporan terbaru.
“Ya nanti kami koordinasikan dengan pihak-pihak terkait, Satpol dan lain-lain,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).
Pernyataan itu justru memantik tanda tanya baru. Sebab, publik menilai mustahil aktivitas karaoke malam dengan lalu-lalang pengunjung dan dugaan peredaran minuman keras tidak terpantau aparat maupun OPD terkait.
Kusumahadi bahkan berdalih bahwa saat melakukan pantauan sebelumnya, pintu depan dalam kondisi tertutup sehingga pihaknya tidak mengetahui adanya aktivitas di dalam gedung.
“Nanti kalau memang masih buka dan belum ada izin lengkap biar ditindak,” katanya.
Dalih tersebut memicu kritik keras masyarakat. Pemerintah dinilai seperti baru bergerak setelah polemik mencuat ke publik, bukan melalui sistem pengawasan aktif yang semestinya berjalan rutin.
Kondisi ini memunculkan kesan kuat adanya lemahnya pengawasan lintas OPD, bahkan tak sedikit yang mulai mempertanyakan kemungkinan adanya pembiaran sistematis. Sebab di satu sisi pemerintah mengaku belum mengetahui kondisi lapangan, sementara di sisi lain aktivitas usaha terus berjalan nyaris tanpa gangguan.
Satpol PP sebagai penegak Perda dan DPMPTSP sebagai pintu pengawasan izin kini menjadi sorotan utama. Publik menilai koordinasi antarinstansi terlihat tumpul, lamban, dan terkesan saling menunggu.
Akibatnya, Ladies K seolah berada di wilayah abu-abu hukum: tetap beroperasi, tetap menerima tamu, namun legalitasnya dipertanyakan.
Di tengah polemik yang terus membesar, diamnya pihak pengelola Ladies K justru memperkuat spekulasi liar di masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi terkait dugaan belum dimilikinya SIUP-MB maupun PBG.
Jika benar izin krusial tersebut belum lengkap, maka persoalannya bukan lagi sekadar administrasi usaha. Publik mulai melihat ini sebagai ujian serius bagi ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan, sekaligus mengukur apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi semua pelaku usaha di Kabupaten Ngawi.
(TK)











