Eks Wamenaker Noel Hadapi Sidang Tuntutan Kasus K3, Digelar 18 Mei 2026

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, kini memasuki tahap akhir persidangan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan tuntutan jaksa pada 18 Mei 2026.

Ketua majelis hakim, Nur Sari Baktiana, menyampaikan bahwa seluruh proses pemeriksaan terhadap terdakwa telah rampung dalam sidang yang digelar pada Kamis (7/5). Dengan demikian, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyiapkan surat tuntutan sebelum dibacakan di persidangan mendatang.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam dakwaan, Noel diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikasi dan lisensi K3 bersama sejumlah aparatur sipil negara di lingkungan Kemnaker. Total uang yang disebut berhasil dihimpun dari para pemohon mencapai sekitar Rp6,5 miliar sejak 2021. Ia juga diduga meminta bagian hingga Rp3 miliar dari praktik tersebut.

Selain itu, Noel turut didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Gratifikasi tersebut disebut diterima secara langsung maupun tidak langsung dari pihak swasta serta sejumlah ASN Kemnaker dalam rentang waktu 2024 hingga 2025.

Usai persidangan, Noel menyatakan siap menghadapi proses hukum dan meminta majelis hakim memberikan putusan yang adil. Ia bahkan menegaskan sikapnya dengan pernyataan keras. “Kalau memang terbukti saya memeras pengusaha PJK3, hukum mati. Tapi jika tidak, anggap ini sebuah cobaan,” ujarnya kepada wartawan.

Perkara ini juga menyeret sejumlah pihak lain, termasuk Fahrurozi dan Hery Sutanto, yang diduga ikut terlibat dalam praktik serupa. Sidang tuntutan pada 18 Mei mendatang dipandang menjadi momen penting yang akan menentukan arah putusan sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis akhir dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.