PEKANBARU, Radarjakarta.id – Perang terhadap peredaran gelap narkotika di Provinsi Riau menunjukkan hasil besar. Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mencatat pengungkapan ribuan kasus dengan total barang bukti mencapai lebih dari satu ton sepanjang 2025 hingga awal 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan sepanjang tahun 2025 pihaknya berhasil membongkar 2.506 kasus narkoba dengan jumlah tersangka mencapai 3.643 orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Dari rangkaian operasi tersebut, aparat kepolisian menyita barang bukti narkotika sebanyak 1.022.058,07 gram atau setara 1,02 ton. Barang haram yang diamankan meliputi sabu, ganja, ekstasi, heroin, ketamin, happy five, happy water, hingga etomidate.
“Total barang bukti yang disita sepanjang 2025 mencapai 1,02 ton,” ujar Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Selasa (5/5/2026).
Memasuki tahun 2026, intensitas pengungkapan kasus masih tinggi. Dalam periode Januari hingga April 2026, Ditresnarkoba Polda Riau kembali menangani 1.066 laporan polisi dengan 1.471 tersangka.
Pada periode tersebut, aparat juga kembali menyita narkotika seberat 213.595,3 gram atau sekitar 213,5 kilogram. Jenis barang bukti yang diamankan meliputi sabu, ganja, ekstasi, heroin, ketamin, etomidate, serta alprazolam.
Kombes Pol Putu menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Riau dengan memperkuat kerja sama lintas instansi.
“Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Dengan capaian tersebut, Polda Riau menegaskan bahwa perang terhadap narkotika masih menjadi prioritas utama mengingat tingginya ancaman peredaran gelap yang menyasar berbagai lapisan masyarakat.|Santi Sinaga*











