MEDAN, Radarjakarta.id – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Dedi Kurniawan (DK) setelah melalui sidang kode etik internal.
Sidang digelar pada Rabu (6/5/2026) sejak pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB di ruang Bid Propam Polda Sumut, dipimpin oleh Karo SDM Kombes Pol P. Ginting. Putusan tersebut diumumkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.
“Hasil sidang kode etik hari ini, kami memutuskan PTDH terhadap Kompol DK,” ujar Ferry dalam keterangannya.
Menurut Ferry, Kompol DK menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan telah mengajukan banding. Proses banding akan ditangani sesuai mekanisme internal Polri.
“Yang bersangkutan menyatakan keberatan dan mengajukan banding. Kami akan mempercepat proses untuk mendapatkan keputusan lanjutan,” katanya.
Polda Sumut menyebut, dalam proses pemeriksaan dan persidangan tidak ditemukan faktor yang dapat meringankan atau mendukung yang bersangkutan untuk tetap dipertahankan sebagai anggota Polri.
“Pertimbangan yang memberatkan, yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif selama proses pemeriksaan. Sementara itu, tidak terdapat hal yang meringankan,” jelas Ferry.
Sebelumnya, Kompol DK menjadi sorotan setelah beredarnya video yang diduga memperlihatkan dirinya mengonsumsi vape yang dicurigai mengandung zat terlarang. Selain itu, penyidik Propam juga mendalami dugaan pelanggaran etika terkait video asusila yang beredar.
Polda Sumut menegaskan, seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional dan mengacu pada aturan internal Polri, termasuk dalam menilai aspek etik dan disiplin anggota.
“Kami memastikan setiap pelanggaran ditangani secara objektif dan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Ferry.
Hingga kini, proses banding yang diajukan Kompol DK masih berjalan, dan hasil akhirnya akan ditentukan melalui mekanisme internal Polri.|Al Pane*











