PATI, Radarjakarta.id – Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pati menggelar penyuluhan strategis mengenai tata cara pendaftaran dan sertifikasi tanah bagi masyarakat Desa Godo, Kecamatan Winong.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, (6/5/2026) ini merupakan bagian dari rangkaian program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-128. Fokus utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah secara hukum.
Narasumber dari BPN Pati, Selamet Riyadi, S.H., hadir secara langsung untuk membedah tahapan awal pendaftaran tanah.
Dalam paparannya, ia menguraikan mulai dari pemenuhan berkas administrasi hingga teknis penerbitan sertifikat. Hal ini dilakukan agar warga tidak lagi merasa bingung atau terhambat oleh kendala birokrasi saat ingin melegalkan aset properti mereka.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana tanah yang sebelumnya belum bersertifikat dapat diterbitkan menjadi hak milik yang sah. Kami juga menjelaskan terkait biaya dan jangka waktu penyelesaian yang mengacu pada standar operasional prosedur yang berlaku,” jelas Selamet Riyadi di hadapan para peserta penyuluhan.
Program ini mendapat dukungan penuh dari jajaran TNI sebagai penyelenggara TMMD. Kapten Cpl Suharno menegaskan bahwa sasaran nonfisik seperti penyuluhan hukum pertanahan ini sama pentingnya dengan pembangunan infrastruktur fisik.
Sinergi antara instansi pemerintah dan TNI diharapkan mampu menyentuh persoalan mendasar yang selama ini dialami oleh warga di pelosok desa.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas tanah, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung kesejahteraan warga,” ungkap Kapten Cpl Suharno.
Penutupan acara ditandai dengan sesi tanya jawab interaktif antara warga dan petugas BPN terkait kendala sengketa lahan yang kerap terjadi di lapangan.











