Pengasuh Ponpes Pati Terjerat Kasus Asusila terhadap Santriwati

banner 468x60

PATI|Radarjakarta.id – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret pengasuh sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memicu perhatian luas publik. Polisi resmi menetapkan pria berinisial AS (51) sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti kuat terkait dugaan pemerkosaan terhadap santriwati di bawah umur yang terjadi selama beberapa tahun terakhir.

Penyidik Satreskrim Polresta Pati mengungkapkan tersangka sempat membantah seluruh tuduhan saat diperiksa sebagai saksi. Namun setelah ditangkap di wilayah Wonogiri, AS akhirnya mengakui perbuatannya. Polisi menyebut dugaan tindak kekerasan seksual berlangsung sejak 2020 hingga 2024 dengan korban masih berusia belasan tahun.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kasus ini semakin menggemparkan setelah muncul dugaan jumlah korban lebih dari satu orang. Komnas HAM mengidentifikasi sedikitnya lima santriwati diduga menjadi korban, sementara kuasa hukum korban memperkirakan jumlah korban bisa mencapai puluhan anak. Polisi kini membuka pos pengaduan untuk menampung laporan baru dari korban lain.

Menurut pendamping korban, para santriwati diduga mengalami tekanan psikologis dan intimidasi agar menuruti kemauan pelaku. Tersangka disebut memanfaatkan statusnya sebagai pengasuh pesantren untuk membangun pengaruh terhadap korban, termasuk dengan doktrin-doktrin yang membuat para santri takut melawan ataupun melapor.

Dampak kasus ini membuat Kementerian Agama Kabupaten Pati mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional pondok pesantren tersebut. Sebanyak 252 santri dipulangkan sementara ke keluarga masing-masing sambil menunggu proses penempatan ke lembaga pendidikan lain. Kemenag menegaskan tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.

Gelombang kecaman masyarakat terus menguat sejak kasus ini mencuat ke publik. Aparat kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan hingga tuntas, sementara sejumlah pihak mendesak adanya pengawasan lebih ketat terhadap lembaga pendidikan agar kasus serupa tidak kembali terulang.|Harno*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.