JAKARTA BARAT, Radarjakarta.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pikiran dan Jiwa Rakyat (YLBH-Pijar) melaporkan seorang anggota Dewan Kota Administrasi Jakarta Barat berinisial AH ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait dugaan rangkap jabatan.
AH disebut diduga masih berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Sosial RI, sekaligus menjabat sebagai Dewan Kota di wilayah Kecamatan Kalideres.
Perwakilan YLBH-Pijar, Andika, S.H mengatakan, laporan tersebut disampaikan karena pihaknya menilai terdapat dugaan pelanggaran aturan mengenai rangkap jabatan di lingkungan pemerintahan.
“Kami melaporkan AH karena yang bersangkutan diduga masih aktif sebagai PPPK sekaligus menjabat sebagai Dewan Kota di Kecamatan Kalideres,” ujar Andika kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Menurut Andika, dugaan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Ia juga menyebut adanya potensi penerimaan penghasilan ganda yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dapat menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak AH maupun instansi terkait mengenai laporan tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya hasil pemeriksaan dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.***











